The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved! Unscrupulous teacher molested her student until she became pregnant

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – KS (50), unscrupulous retired civil servant teacher from Purwoagung Village, Tegaldlimo . District, Banyuwangi Regency, ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya. Orangtua korban, melaporkan pelaku pada bulan Januari 2018 di Mapolres Banyuwangi. Kasus tersebut akhirnya didalami oleh petugas.

Kita panggil paksa karena yang bersangkutan tak datang ke polres. Tersangka dengan inisial KS sudah kami tahan di Mapolres Banyuwangi. Sementara korban diduga saat ini hamil,” kata kasatreskrim, Monday (9/7/2018).

He added, terjadinya kasus pencabulan tersebut bermula enam tahun silam. Saat korban duduk di kelas 3 SMP di Kecamatan Tegaldlimo. Sementara tersangka, KS masih aktif mengajar sebagai guru di sekolah tersebut.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan berulang kali hingga korban lulus SMP dan SMA. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Banyuwangi pada Januari 2018 then.

Korban tidak berani lapor, karena diancam oleh tersangka. Jika melapor polisi foto syur milik korban akan disebarluaskan,” jelas Kasatreskrim.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah HP nokia warna merah.

Ada juga satu keping VCD rekaman pembicaraan, screen shoot whatsapp berisi ancaman dan ajakan tersangka kepada korban,” added.

Atas kasus persetubuhan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 verse 1, 2, and 3 UU Republik Indonesia nomor 35 year 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 year.

Kita jerat UU perlindungan anak di bawah umur karena perbuatan itu dilakukan saat korban masih berusia anak di bawah umur,” he said.