The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Berkas Raperda Koperasi Dikembalikan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Hasil Konsultasi di Kementerian Koperasi

BANYUWANGI – Rancangan peraturan daerah (draft bylaw) ten tang koperasi, usaha mikro, small, and secondary (UMKM) yang diajukan Bupati Abdullah Azwar Anas akhirnya benarbenar ditolak untuk dibahas panitia khusus (pansus) DPRD. Raperda yang mengga bungkan koperasi dan UMKM itu dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bertentangan dengan aturan. “Ti dak boleh digabung.

Koperasi dan UMKM harus dipisah,” cetus ketua pansus raperda tentang koperasi dan UMKM, Ismoko, yesterday (13/9). Pernyataan Ismoko itu di sampaikan ke pada Jawa Pos Radar Banyuwangi setelah melakukan konsultasi di Kementerian Koperasi dan UMKM di Jakarta. “Saya baru datang tadi malam (last night, Red) untuk kon sultasi di Kementerian Koperasi,he said yesterday.

Dari hasil konsultasi yang dilakukan itu, jelas Ismoko, dasar koperasi dan UMKM itu ber beda. Acuan koperasi, it's clear, adalah Undang-undang (UU) RI No. 17 Year 2012 dan UMKM berdasar UU RI No. 20 Year 2008. “UU No. 17 se dang sengketa di MK (Constitutional Court)," he said. Atas dasar yang berbeda ini, lanjut Ismoko, maka raperda harus dipecah dua, yakni raperda tentang koperasi dan raperda tentang UMKM. Karena harus dipecah, maka pihaknya tidak bisa membahas pengajuan raperda tersebut.

"So, akan kita kembalikan ke eksekutif lagi,” katanya.Selain mengenai aturan yang berbeda, he continued, dalam konsultasi itu juga di sampaikan naskah akademik yang di gunakan acuan dalam pengajuan raperda itu Itu perlu diperbaiki. “Naskah akademik perlu perbaikan, dan pansus tidak berani membahas," he said. Meski akan dikembalikan ke eksekutif, Ismoko berharap raperda tersebut tetap bisa dibahas pada tahun anggaran 2013 this. Itu bisa dilakukan melalui paripurna penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Banyuwangi. “Mulai dari awal lagi," he said. (radar)