The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Boy Disergap Saat Transaksi Trek

Arif Sucipto, 27, di ruang penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi, yesterday (3-9)
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Arif Sucipto, 27, di ruang penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi, yesterday (3-9)

BANYUWANGI – Seorang pengedar pil koplo jenis trihexyphenidhyl diungkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Saturday night (2/9). Tersangka diringkus saat menjual pil trekl kepada salah seorang pelanggannya.

Identitas pengedar pil koplo tersebut adalah Arif Sucipto, 27, warga Jalan Ikan Tongkol, Kramat neighborhood, Kertosari Village. Pria yang biasa dipanggil Boy itu ditangkap di rumahnya pukul 20.00.

Petugas dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menggerebek rumah tersangka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi. That's right, setelah digerebek, polisi mendapati tersangka dan seorang pembeli yang kini dijadikan saksi.

Kami menyita 200 butir pil trek dari tersangka dan sembilan butir dari saksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yuda Hardi Putra melalui Kaur Bin Ops, Iptu Suryono Bakti.

Petugas juga menyita beberapa bukti pendukung lain yang menguatkan perbuatan tersangka sebagai pengedar pil trek. Diantaranya dua bendel plastik klip, sebuah tas kresek warna hitam, satu unit HP Oppo, as well as cash Rp 325 thousand.

Uang ini diduga kuat merupakan hasil penjualan pil trek. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. From inspection, polisi sudah mendapatkan beberapa informasi guna pengembangan kasus ini.

Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” the light. For his actions, The suspect is charged with Article 197 sub article 196 law number 36 year 2009 about health. Tersangka saat ini dijebloskan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (radar)