The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Brigadir Sigit Divonis 5 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

brigadierBANYUWANGI – Unscrupulous member of the police Brigadier Sigit Dwi Susanto, 28, dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (17/112). Majelis hakim yang diketuai Elly Istianawati SH itu menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk oknum polisi tersebut.

In his verdict, majelis hakim juga mewajibkan oknum anggota polisi yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Klatak Village, Kalipuro District, itu membayar denda sebesar Rp 1 billion. “Bila tidak membayar denda, diganti hukuman tiga bulan penjara,” cetus hakim Elly Istianawati saat membaca amar putusan sore kemarin.

Putusan lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan itu sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto. Previously, JPU Djoko menyebut, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112, 114, and 127 verse 1 letter (a). Yang paling pas, terdakwa melanggar Pasal 114. Because of that, JPU meminta majelis hakim menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Meanwhile, sidang dengan agenda pembacaan putu san itu berlangsung cukup lama. Sebelum pembacaan putusan, Jaksa Djoko Susanto masih mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi (defense) yang disampaikan para penasihat hukum terdakwa Kamis lalu (13/12). In his reply, Jaksa Djoko menolak semua pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Even, jaksa ter sebut juga meminta majelis hakim mengabaikan semua materi pleidoi tersebut. “Sejak awal, kami sudah menganggap para penasihat hukum tidak sah karena melanggar UU No. 18 Year 2003 tentang advokat," he said.

Usai penyampaian replik, ketua majelis hakim Elly Istianawati SH yang didampingi dua hakim anggota I Wayan Gede Rumega SH dan Tenny Erma Suryathi SH langsung melanjutkan sidang dengan pembacaan putusan. “Saudara terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum, apa sudah siap bila dilanjutkan dengan pembacaan putusan?” tanya Elly dan diiyakan terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa. Tidak semua amar putusan di bacakan, terutama hasil pemeriksaan 17 saksi yang pernah di hadirkan dalam persidangan. Majelis hakim secara bergantian hanya membacakan fakta-fakta persidangan yang dirangkum dari hasil pemeriksaan para saksi.

Di antara fakta hukum yang di bacakan adalah transaksi nar koba jenis sabu-sabu (SS) yang dilakukan terdakwa dengan Mukhlas, salah satu saksi dalam persidangan. Majelis ha kim juga menyebut, berdasar fakta di persidangan, terdakwa mengaku sedang melaksanakan tugas undercover dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur melalui BKO. But, tugas undercover melalui BKO itu dianggap majelis hakim tidak sah. Because, Brigadir Sigit masih menjadi anggota Polres Banyuwangi, dan tugas BKO hanya berlangsung pada tang gal 1 until 31 January 2012.

Mutasi Brigadir Sigit dari Polres Banyuwangi ke Polda Jawa Timur juga belum sah karena belum ada penghadapan,” sebut I Wayan Gede Rumega saat mendapat giliran membaca amar putusan. In the trial, selain memutus kasus pidana peredaran narkoba, majelis hakim juga memutus gugatan perdata mengenai mobil Toyota Avanza warna silver bernopol M 516 IT. In his verdict, majelis hakim mengabulkan gugatan yang disampaikan I Wayan Rudi. Dalam gugatannya, Rudi membeberkan mobil Avanza itu sebenarnya milik I Wayan Baola. Mobil yang pernah di pakai Brigadir Sigit itu sebenarnya bernopol DK 1564 DH yang dibawa lari saat di sewa Jery. “Mobil Toyota Avanzadi kembalikan kepada penggugat,” cetus Elly Istianawati SH. (radar)