The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Regent Anas Complains about the Mushrooming of Modern Shops under the guise of Cooperatives in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas geram dengan menjamurnya toko modern di Banyuwangi. Orang nomor satu di kota Gandrung ini meminta DPRD ikut turun tangan. So that, toko modern tak terus bermunculan. Bak cendawan di musim hujan.

Regent Anas said, aturan terkait toko modern hanya mengantur toko modern berjaringan. In fact, justru bermunculan toko modern berkedok yayasan atau koperasi. Impact, toko-toko kecil tetap terancam.

“Sekarang banyak muncul toko modern dengan baju yang beda. Atas nama koperasi, foundation. Yu Nah, Yu Tun bagaimana nasibnya jika dibiarkan,"said Anas, Tuesday (23/10/2018).

Dalam aturan, continued Anas, toko atau pasar modern berjaringan bisa berdiri minimal 4 kilometer dari pasar tradisional. Then, terintegrasi dengan rumah sakit, mall dan hotel.

“Sekarang, justru banyak kelompok masyarakat membuat toko modern. Kedoknya, yayasan atau koperasi. Lahannya bahkan sangat sempit, di pinggir sungai,” he said.

Anas berharap DPRD bisa ikut memikirkan persoalan tersebut. If not, continued Anas, pemkab akan terus berbenturan dengan masyarakat. Imbas lainnya, pasar tradisional akan tergusur.

Related to this, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Handoko menyambut baik jika aturan terkait toko modern dievaluasi. Politisi Demokrat ini menegaskan pihaknya sejak lama menyoroti persoalan menjamurnya toko modern tersebut.

"The main thing is, kami menyambut baik usulan Bupati jika aturan toko modern direvisi lagi," he said.

This, he said, menyangkut perlindungan pasar tradisional. Soon, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Specifically, Department of Industry and Commerce (Disperindag) terkait menjamurnya toko modern.

“Kita harus samakan persepsi antar-lembaga. Next, bisa turun ke lapangan bersama,” tegas wakil rakyat asal Rogojampi tersebut.

According to him, toko modern berkedok koperasi atau yayasan memang harus ditertibkan. However, tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

So that, nasib pasar tradisional tidak terancam. Aturan terkait toko modern di Banyuwangi diatur dalam Perda No.4/2016. In the article 26 letter (A) mentioned, pendirian toko modern berjaringan harus terintergrasi dengan rumah sakit, hotel atau mall. Lahannya, minimal 1,5 hectares.