The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

DPRD: Modern Shop Stop 24 Jam!

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Stop-Toko-Modern-24-Jam

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara eksekutif dan legislatif kembali “menelurkan” satu klausul baru. Dalam rangka memproteksi pedagang kecil dan pasar tradisional, panitia khusus (pansus) DPRD bersama instansi terkait mencapai kata sepakat tentang pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi.

Kesepakatan itu terjadi saat pansus DPRD menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait Senin lalu (16/5). Melalui rapat yang berlangsung di kantor dewan tersebut, pansus dan jajaran eksekutif sepakat menerapkan batasan jam operasional toko modern berkonsep waralaba (franchise).

“Eksekutif dan pansus jam buka toko modern waralaba yang berlokasi di wilayah kota dibatasi mulai pukul 10.00 until 03.00, sedangkan di luar perkotaan antara pukul 10.00 sampai pukul 24.00,” ujar Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, yesterday (16/8).

Menurut Sofiandi, dalam menerapkan klausul tersebut, pihaknya mem-break down Peraturan Pre siden (Perpres) 112 Year 2007 tentang pembinaan dan pe ngawasan toko modern, traditional, dan pusat perbelan jaan.

“Kenapa harus diatur? Kami ingin memberikan peluang kepada toko eceran, kelontong, dan pasar tradisional agar menjadi jujugan konsumen, terutama di pagi hari sebelum pukul 10.00. Itu hal yang krusial yang harus kita atur, supaya toko modern dan tradisional seiring sejalan. Sa ling melengkapi,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) the.

Berbeda dengan toko modern berkonsep waralaba, pansus dan eksekutif juga telah mencapai kata sepakat soal ketentuan jam buka toko modern yang tidak ber jejaring dan koperasi. Toko modern tidak berjejaring dan koperasi bisa buka mulai pukul 08.00 until 03.00.

Thus, seluruh toko modern dilarang beroperasi selama 24 jam dalam sehari. Sofiandi menambahkan, eksekutif dan legislatif akan menggelar rapat finalisasi raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tersebut Senin pekan depan (23/5).

Melalui rapat finalisasi tersebut juga akan dibahas sanksi bagi pengelola toko modern yang melanggar ketentuan jam operasional. Berdasar draf awal, sanksi bagi pe ngelola toko modern yang melanggar ketentuan jam buka itu bervariasi, yakni mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin.

“Ketentuan jam operasional tersebut berlaku untuk semua toko modern di Banyuwangi, baik yang sudah berdiri sebelum raperda disahkan maupun toko modern yang akan dibangun setelah raperda ini didok," he concluded.

Previously reported, pansus raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terus berupaya menyempurnakan draf rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut. Para wakil rakyat berencana menambah klausul peraturan untuk mendukung perkembangan industri kecil menengah (SMEs) serta usaha mikro, small, and secondary (UMKM) lokal Banyuwangi.

Pansus berencana memasukkan klausul setiap toko modern wajib menjalin kemitraan dengan para pelaku IKM dan UMKM lokal Bumi Blambangan. Bukan sekadar menjalin kemitraan, toko modern juga diwajibkan menjual produk-produk IKM dan UMKM lokal.

Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Keten teraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar setelah disahkan, perda tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Banyuwangi.

“Karena itu, materi raperda yang hampir disahkan ini kami tambahi klausul terkait izin pendirian toko modern baru di Ba nyuwangi. Toko modern harus menjalin kemitraan dengan pelaku usaha kecil,” ujarnya Minggu lalu (13/5). (radar)