The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ciduk Delapan Pejudi Ceki

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

cidukROGOJAMPI – Dalam waktu hampir bersamaan, aparat Polsek Rogojampi menggerebek arena judi ceki di Desa Gladag, Rogojampi Kecamatan District, yesterday. Kali pertama, polisi meringkus tiga orang. Mereka adalah Supandi, 63, Sarbini, 50, dan Mujiono, 55, ketiganya warga Dusun Krajan, Gladag Village, Rogojampi Kecamatan District. Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa dua set kartu ceki, selembar kain warna biru putih motif batik, dan uang Rp 300 thousand.

Penggerebekan kedua, polisi berhasil menangkap lima pemain judi ceki. Mereka adalah Saperi, 51, Sigit Wahyudi, 31, Budi Adi, 39, ketiganya warga Dusun Krajan, Gladag Village, Rogojampi Kecamatan District. Dua lainnya adalah Iwan Taris, 34, warga Dusun Tabanan, South Benelan Village, Singojuruh District, dan Wendri, 68, warga Dusun Banje, Powder Village, Rogojampi Kecamatan District. Selain menahan kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu ceki dan uang Rp 250 thousand, selembar selendang warna merah motif bunga.

Kapolsek Rogojampi Kompol Bagio SP mengatakan, penggerebekan di dua lokasi tersebut tak lepas dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di dua TKP tersebut sedang ada sejumlah orang bermain judi ceki. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik Reskrim Polsek Rogojampi dengan mendatangi TKP. “Ketika sampai di TKP, laporan warga tadi memang benar. Para pejudi langsung kita tangkap,’’ kata Bagio. (radar)