The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Curi Kayu Jati, Warga Banyuwangi dan Surabaya Diciduk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia

BANYUWANGI – Dua pelaku ilegal logging dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi. SDY (59) warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi dan SYT (60) warga Kecamatan Gubeng, City of Surabaya, harus meringkuk di jeruji tahanan karena mencuri kayu jati milik perhutani.

Reported from Suaraindonesia.co.id, kedua pelaku nekat melancarkan aksinya tersebut di siang bolong.

Awalnya kita dapat laporan dari petugas Perhutani bahwa ada beberapa orang yang mengangkut potongan kayu jadi di kawasan hutan petak 66K RPH Selogiri-BKPH Ketapang-KPH Banyuwangi utara,” said Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Monday (17/2/2020).

Setelah petugas mendatangi lokasi, rupanya aktifitas penebangan kayu jati tersebut tanpa disertai ijin apapun.

Awalnya ada 11 orang yang diamankan dan dimintai keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SDY dan SYT,” he added.

Tak hanya mengamankan dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit roda dorong untuk angkut kayu (Gledegan), 2 unit gergaji chainsaw, seutas tali tambang warna biru, satu unit mobil Toyota, 4 unit sepeda motor dan 6 pohon jati hasil curian.

Agus Santoso ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi utara mengatakan, there is 6 pohon kayu jati berdiameter 50 until 60 centimeter yang dicuri kedua tersangka. Keenam pohon tersebut selanjutnya dipotong oleh kedua tersangka menjadi 81 batang kayu.

Meanwhile, kerugian negara akibat perambahan hutan produksi tersebut ditaksir mencapai Rp 120 million more.

Pohon jati yang dicuri tersebut, ditanam sejak tahun 1955, atau sudah berumur sekitar 65 yearly. Kira-kira kerugiannya mencapai Rp 120 million more,” he added.

For his actions, the suspect is charged with 83 verse (1) letter A, b UU RI No. 18 year 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan Jo Pasal 55 verse (1) ke le, 2e KUHP. Kedua tersangka terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 2,5 Milyar.