The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Diler Sanggup Bayar Ganti Rugi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

For 34 Konsumen Korban Penipuan
IMAGE – Setelah beberapa kali didemo, diler sepeda motor di Jajag, Gambiran District, akhirnya melunak. Pihak diler sanggup membayar ganti rugi terhadap para nasabah yang merasa ditipu Dedi Kurniwan, 26, residents of Dusun Krajan II, Gambiran Village/District. Mediasi terkait ganti rugi itu berlangsung selama dua hari sejak Rabu hingga Kamis (14/2) di Mapolsek Gambiran.

Thus, kasus tersebut dianggap sudah selesai. Information compiled by Jawa Pos Radar Banyuwangi states that:, diler membayar separo dari total kerugian Rp 298 million. Ganti rugi itu diterima 34 konsumen yang tersebar di berbagai daerah di Banyuwangi. “Kita berikan ganti rugi 50 persen berdasar aspirasi para konsumen,” ungkap kuasa hukum pihak diler, Pigs. Jazuli, yesterday. according to her, berdasar data awal, konsumen yang mengaku tertipu oleh oknum karyawan diler itu berjumlah 16 person.

However, data lanjutan membengkak menjadi 34 person. ''So, sekarang sudah klir dan tidak ada masalah lagi,” tandas pengacara yang tinggal di Kebalenan Baru, Banyuwangi, that. He explained, semua kuitansi pembayaran nasabah diminta diler. Bukti itu sebagai dasar proses ganti rugi. “Kuitansi itu juga sebagai bukti dalam per sidangan tersangka nanti,” imbuh Jazuli. Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud mengatakan, kedua be lah pihak sudah sepakat.

So, pertemuan yang sedianya berlangsung hari ini tidak ada. ‘’Kedua pihak sudah sama-sama setuju. Para konsumen juga menerima dengan baik ganti rugi 50 persen itu,” tan das nya. Seperti diberitakan se belum nya, gara-gara ulah salah satu oknum karyawan, di ler sepeda motor di Jajag di demo konsumen. Mereka me nuntut agar pihak diler bertanggung jawab atas dugaan pe nipuan yang dilakukan Dedy Kurniawan, 26, residents of Dusun Krajan II, Gambiran Village/District, that. (radar)