The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Direktur Keuangan Dituntut 1 Year

SIDANG: Puluhan mantan buruh PT Maya Muncar menggelar spanduk di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SIDANG: Puluhan mantan buruh PT Maya Muncar menggelar spanduk di halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – The trial of the alleged violation of the district minimum wage (UMK) with the defendant Director of Finance PT Maya Muncar, And Wahyudin, memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (7/11), public prosecutor (JPU) menuntut pria berusia 57 tahun asal Desa Kenjo, Glagah District, tersebut dengan hukuman setahun penjara plus denda Rp 100 million.

Saat membaca berkas tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna, JPU Hari Utomo mengatakan bahwa sejumlah saksi yang sudah diajukan kepersidangan membenarkan Agus menjabat sebagai direktur keuangan di perusahaan pengalengan ikan yang berlokasi di Desa Ke dungrejo, Muncar District, the.

Even, President director (CEO) PT Maya, Hendri Sutandinata, menerangkan bahwa dirinya menyerahkan pengelolaan PT Maya kepada Agus, termasuk mengenai pengupahan, penerimaan, dan pemberhentian karyawan. JPU Hari menambahkan, saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di persidangan, Agus membenarkan bahwa dirinya membayar upah buruh lepas A dan lepas B sebesar Rp 28 thousand per day, atau sebesar Rp700 ribu per bulan.

even though, saat itu UMK Banyuwangi sudah Rp 824 thousand per month. Day added, dalam persidangan sebelumnya, Agus mengatakan bahwa buruh bulanan dan buruh harian di PT Maya dibayar sesuai UMK dan diikutkan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), sedangkan buruh lepas A dan lepas B sesuai “pasaran” di sekitarnya berkisar Rp 17 thousand to Rp 20 thousand.

Benar waktu ada pertemuan antara kepala bagian kepala bagian, defendant (And), dan perwakilan buruh, ditemukan angka (upah buruh lepas A dan lepas B) Rp 28 thousand per day, lalu dilaporkan kepada dirut di Jakarta. Setelah ada persetujuan Dirut, (pengupahan sebesar Rp 28 thousand per day) baru dilaksanakan,” katanya saat membacakan pernyataan Agus pada sidang sebelumnya.

Menurut JPU Hari, keterangan ahli, yakni Agus Winarto, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengupahan buruh di PT Maya tahun 2010 di bawah UMK. “UMK berlaku un tuk semua karyawan atau buruh, baik yang ada perjanjian maupun yang tidak ada perjanjian. Upah buruh tidak boleh di bawah UMK. Upah kerja diatur Pa sal 88 sampai Pasal 98 RI Law No 13 Year 2003.

Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh mengenai upah yang dibayar lebih rendah dari pada upah minimum yang ditetapkan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum,” terang Hari mengutip keterangan Agus Winarto. Nah, berdasar fakta-fakta di persidangan, JPU berpendapat bahwa Agus Wahyudin ter bukti secara sah dan meyakinkan me lakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah daripada upah minimum sesuai dakwaan Pasal 90 verse (1) jo Article 185 verse (1) RI Law No 13 Year 2003 tentang ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Year 2009 tentang UMK di Jatim tahun 2010.

Because of that, JPU menuntut Agus Wahyudin dipidana penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 million subsidiary six months in prison. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah. Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mempunyai ke luarga yang harus dinafkahi, dan belum pernah dihukum. Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan (14/11). “Sidang kami tunda hingga Rabu pekan depan untuk memberi waktu terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan,” tutur Made Sutrisna.

Meanwhile, dikonfirmasi usai sidang, perwakilan mantan buruh PT Maya Muncar, Geger Setyono, mengaku kecewa JPU menuntut Agus dengan hukuman setahun penjara. “Seharusnya JPU menuntut dengan tuntutan setinggi-tingginya, yakni ku rungan empat tahun dan denda Rp 400 million," he explained. Confirmed separately, tim penasihat hukum terdakwa, namely Oesnawi and M. Fahim, mengaku akan berusaha memberikan pembelaan semaksimal mungkin. “Kita akan memberikan pembelaan semaksimal mungkin sesuai faktafakta yang terungkap di persidangan,” kata Oesnawi didampingi Fahim.

As previously reported, memberikan keterangan dalam kapasitas se bagai terdakwa Rabu bulan lalu (17/10), Agus merasa dirinya tidak menzalimi para buruh yang dibayar sebesar Rp 28 thousand per day in the year 2010 then. even though, dia tahu UMK di Banyuwangi saat itu Rp 824 thousand. It means, if calculated, upah yang se harusnya di bayar kepada setiap buruh se kitar 32 thousand per day (asumsi dalam se bulan 25 working day). According to Agus, PT Maya telah menerapkan pem bayaran upah sesuai UMK kepada para pekerja bulanan dan pekerja harian.

Bagi buruh lepas upah dibayar berdasar upah di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Kecamatan Muncar. “Upah buruh lepas di PT Maya saat itu su dah lebih besar daripada upah buruh lepas di perusahaan-perusahaan lain di Mun car. Besides that, pengupahan itu sudah melalui rapat yang juga dihadiri perwakilan buruh. Because of that, saya tidak menzalimi para buruh karena mereka sudah setuju” terang Agus kala itu. (radar)