The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

sued 8 Year, Denda Rp 6 Billion

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

DAKWAANBANYUWANGI -Sari indah Lestari, 33, dan Lailatus Siyami, 37, dua karyawan BPR Mahkota Raksaguna Artha Genteng, kemungkinan akan menyusul rekannya, Kholis Nur Wulan. mendekam di sel tahanan.

Yesterday (6/4) public prosecutor (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara delapan tahun. Apart from imprisonment, Sari Indah Lestari dan Lailatus Siyami juga didenda Rp 6 billion. When not paid, kedua terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa itu didasarkan atas Pasal 49 verse 1 Law No 10 Year 1998 tentang perbankan. In amar of his claim, JPU menilai terdakwa turut bertanggung jawab atas peminjaman dana milik nasabah yang disimpan di tempatnya bekerjanya tanpa izin.

Total dana yang dipinjam mencapai Rp 3 billion rupiah. JPU menganggap terdakwa telah membuat laporan pembukuan fiktif. Dana nasabah yang haus disetor tidak disetorkan kepada kasir. As a result of the incident, BPR Mahkota telah dirugikan senilai Rp 2 billion.

Sebelum menyampaikan isi tuntutan JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Easing considerations, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berterus terang.

The burdensome, perbuatan terdakwa itu merugikan dan meresahkan orang lain. Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, langsung menyampaikan pembelaan. According to Eko, ada beberapa catatan dalam persidangan tersebut, di antaranya terkait saksi ahli yang diperiksa dalam persidangan.

Saksi ahli itu hanya cocok untuk menjelaskan peran Kholis Nur Wulan. Untuk kedua kliennya, dia merasa itu jauh dari kecantikan. Because, dalam perkara itu kliennya berbeda posisi dengan Kholis Nur Wulan. Lailatus Siyami bertugas sebagai kolektur dana, sedangkan Sari Indah Lestari bertugas dibagian pembukuan.

“Mereka hanya korban,” he said. Just knowing, kasus di BPR Mahkota Genteng terjadi pada 2003 then. Masalah itu muncul setelah nasabah yang akan mengambil tabungan mendapati uangnya berkurang. Perkembangan selanjutnya, pihak BPR melaporkan hal itu ke polisi.

Kholis Nur Wulan divonis penjara tujuh tahun plus denda Rp 2 miliar subsider dua bulan kurungan oleh pengadilan. Dua terdakwa lain, Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari, kini masih menunggu putusan pengadilan. (radar)