The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Eman, Cagar Budaya kok Digusur !!!!

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Seorang-pekerja-meruntuhkan-tembok-bagian-belakang-eks-kantor-PN-Banyuwangi-kemarin.-Sebagian-bangunan-sudah-rata-tanah.

Budayawan Protes Pembongkaran Eks Kantor Pengadilan

BANYUWANGI – Ayunan godam besar menghantam telak tembok sisi timur eks kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday afternoon. Dalam sekejap tembok tua itu runtuh. Debu-debu pun beterbangan seolah menyambut runtuhnnya bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut.

Dari jarak dua meter sejumlah budayawan yang peduli cagar budaya hanya bisa ngelus dada. Sesekali mereka geleng-geleng kepala menyaksikan runtuhnya eks kantor PN Banyuwangi yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut. Mereka seolah berat hati bangunan tersebut digusur.

“Ini cagar budaya. Jangan asal diruntuhkan begitu saja,’’ sesal Ilham Triadi, cultural practitioner, yang menyaksikan penggusuran eks kantor PN itu. Hampir seluruh bangunan bagian belakang eks gedung PN itu nyaris tinggal puing. Para pekerja hanya menyisakan bangunan utama peninggalan Belanda yang terdiri atas ruang arsip dan ruang sidang.

Pembongkaran tersebut direaksi keras tim ahli cagar budaya Banyuwangi. Once arrived at the location, tiga anggota tim langsung mengin terogasi para pekerja, termasuk pemborong proyek pembongkaran dan renovasi. Ketiga orang itu juga memeriksa beberapa inventaris dan kondisi bangunan inti yang mungkin dapat terkena dampak pemugaran.

Ilham Triadi, salah seorang tim ahli cagar budaya mengatakan, berdasar keterangan pemborong, bangunan yang dibongkar hanya bagian belakang gedung PN. Bangunan inti yang merupakan peninggalan zaman Belanda tetap disisakan sebagai bagian dari bangunan baru.

“Tadi kita langsung bicara dengan koordinator, katanya bangunan pendukung yang dibangun sekitar tahun 70-an yang dibongkar. Bangunan inti yang berusia lebih dari seratus tahun dibiarkan,” kata Ilham. Nevertheless, pria yang juga berprofesi sebagai guru itu mengaku telah mendaftarkan atau meregistrasi gedung eks PN Banyuwangi tersebut ke Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Because, bangunan itu mengandung unsur sejarah yang berkaitan dengan Banyuwangi di zaman kolonial. Saking khawatirnya dengan kondisi bangunan itu, dia ikut merapikan beberapa mesin ketik manual peninggalan Belanda yang ditemukan di dalam bangunan.

“Dulu bangunan eks PN itu sudah kita daftarkan bersama 37 bangunan sumber daya arkeologi lain. So, sudah teregistrasi secara nasional.” Jelas Ilham. Even, bangunan tersebut dulu sempat akan dijadikan museum Blambangan.

Berhubung wewenangnya berada di bawah Departemen Kehakiman, Pemkab Banyuwangi agak kesulitan mengurus izin bangunan tersebut. Ketua Tim Ahli cagar Budaya Banyuwangi, Titin Fatimah, menambahkan yang menjadi fokus mereka adalah bangunan di zona inti atau gedung pengadilan peninggalan Belanda.

Bangunan yang telah dibongkar di belakangnya atau dalam istilah arkeologi disebut sebagai zona pendukung tidak masalah jika memang akan direnovasi. Eks gedung PN itu, according to him, sudah layak disebut sebagai sumber daya arkeologi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. So that, wajib dilindungi baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Terkadang pemilik bangunan menanyakan mana surat keputusan (SK)-nya jika bangunan ini harus dilindungi. Kalau sekarang tidak, begitu memenuhi kriteria tetap harus dilindungi,” kata Titin. Pihaknya berjanji akan terus mengawasi pembongkaran dan pembangunan kembali sekitar eks PN tersebut. With hope, bangunan inti tidak akan dibongkar.

“Kita mungkin minta bantuan pihak yang bisa mengawasi. Tadi kita sudah mengamankan satu mesin sidik jari peninggalan Belanda. Sementara kami letakkan di museum Blambangan,he explained. Meanwhile, koordinator pengembang bangunan eks PN Banyuwangi, Even, mengatakan nanti gedung eks PN itu akan difungsikan sebagai pengadilan agama.

Sambil menunjukkan master plan proyek tersebut, Hatta menunjukkan bangunan inti yang merupakan peninggalan Belanda itu akan tetap dipertahankan. Dia menjamin pembangunan tersebut tidak akan merusak bangunan bersejarah di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 52 A itu.

“Nanti kita bangun dua lantai di belakang. Kalau yang depan ini (bangunan inti) hanya kita perbaiki atapnya saja. Kita proyek sikan dalam waktu empat bulan bangunan sudah jadi,” tegas Hatta. Head of Culture Disbudpar Banyuwangi, Choliqul Ridha, add, rencana pemugaran bangunan seluas 25×27 meter itu sebenarnya sudah terlihat dari salah satu petugas Pengadilan Agama yang datang ke kantornya dua bulan silam.

Petugas tersebut menanyakan perihal status bangunan eks PN Banyuwangi itu dari sudut pandang sejarah dan budaya. Ridha menjelaskan, bangunan eks PN itu masuk sebagai sumber daya arkeologi yang bisa menjadi bangunan cagar budaya.

“Sekitar tanggal 20 Mei ada petugas dari pengadilan agama yang menanyakan status bangunan eks PN Banyuwangi itu peninggalan budaya ataukah tidak. Ternyata kemudian ada pembongkaran,” kata Ridha. (radar)