The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Mortgage a Neighbor's Motorcycle, This Man Was Arrested by Police

Tersangka Budi Santoso alias Santo
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Budi Santoso alias Santo

CLURING – Diduga telah menggelapkan motor Honda GL milik tetangganya, Budi Santoso alias santo, 37, residents of Dusun Krajan, RT, 02, RW 03, Desa/Kecamatan Cluring ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (8/9).

For inspection purposes, tersangka itu untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), motor Honda GL dengan nomor polisi DK 6722 BI diamankan di polsek.

Tersangka meminjam motor lalu digadaikan ke orang,” said Police Chief Cluring, Inspector Bedjo Madrias. Dugaan penggelapan motor itu, sebenarnya sudah terjadi pada Mei 2016 then. At that time, tersangka meminjam motor Honda GL milik Muhammad Aqib Afwan, 26, own neighbor.

Tersangka meminjam motor untuk keperluan sehari-hari,” he said. Saat tersangka akan meminjam motor itu, kebetulan korban akan pergi ke luar nagari. Tapi saat korban pulang, motor yang akan diambil sudah tidak ada.

Pelaku dicari tidak ada, dihubungi melalui telepon juga tidak bisa,” the light. Karena tidak bisa dihubungi itu, korban marah dan melaporkan ke polsek. Dan dari laporan itu, polisi langsung bergerak mencari tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sembunyi di salah satu rumah milik saudaranya," he said. In his statement to the police, light him, motor Honda GL milik korban itu oleh tersangka telah digadaikan pada Yudi, salah satu temannya. “Motor telah digadaikan senilai Rp 5 million,” he said. (radar)