The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Hajar Tetangga, Grandpa 72 Tahun Masuk Penjara

Photo: banyuwangitimescom
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangitimescom

BANYUWANGI – Seorang kakek berinisial SP (72) residents of Ketapang Village, Kalipuro District, Kabupaten Banyuwangi tega menganiaya tetangganya sendiri NM (60) tanpa sebab yang jelas.

Reported from banyuwangitimescom, penganiayaan ini terjadi pada Kamis 7 November 2019 then. At that time, NM sedang melihat pohon kelapa yang ada di dekat rumah tersangka. Dan tanpa sengaja, korban melihat tersangka sedang bertengkar dengan istrinya.

“At that time, korban mendengar namanya disebut-sebut dalam pertengkaran itu. Korban kemudian mendekat dan menanyakan langsung pada tersangka mengapa namanya disebut-sebut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kalipuro Ipda Suyono, Tuesday (19/11/19).

Alih-alih mendapatkan jawaban, tersangka langsung melepaskan pukulan kepada korban. At least there is 3 pukulan yang ditujukan pada korban. Hal ini mengakibatkan hidung korban lecet dan berdarah.

Pasca kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Kami langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi termasuk korban,” clear.

Korban dengan tersangka memang sudah sering terjadi selisih paham. Sehingga saat peristiwa ini terjadi keduanya tidak bisa didamaikan. Sehingga polisipun menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia kita jerat dengan pasal 351 Criminal Code regarding abuse. Yang bersangkutan kami amankan di ruang tahanan,” strictly.