The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: detikcom

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri mobil. Dua pelaku yakni MS (34) Villagers of Kelir, Kecamatan Kalipuro dan Z (35), warga Desa Grogol, Kecamatan Giri diamankan setelah membawa mobil curiannya hingga Madura. MS dibekuk Polisi di Madura, sedangkan Z ditangkap di rumahnya, Friday (22/11/2019).

Reported from Detik.com, pengungkapan kasus ini tergolong cepat. Sang korban Abdul Rohman (36) yang tinggal di Jalan Andalas, Klatak Village, Kalipuro District, melaporkan pencurian itu pada Selasa (19/11).

Kanit Reskrim Polsek Kalipuro, Ipda Suyono mengatakan, kedua pelaku beraksi mencuri mobil Toyota Innova dengan nomor polisi P 1371 XW warna abu-abu metalic.

Tersangka Z masuk rumah korban dengan cara memanjat ke lantai 2 rumah yang belum selesai pembangunannya. Kemudian turun dan masuk ke kamar korban untuk mengambil kontak mobil,” kata Ipda Suyono, Saturday (23/11/2019).

Tersangka Z juga mengambil kunci gerbang di meja ruang tamu. Selanjutnya Z keluar kembali lewat atas. Lalu turun ke halaman untuk membuka pintu gerbang untuk mengeluarkan mobil dari garasi,” he added.

Tersangka Z, lanjut Ipda Suyono, kemudian menyerahkan mobil tersebut pada tersangka MS di jalan. Next, mobil tersebut dibawa tersangka MS ke wilayah Madura dan tersangka Z kembali ke rumahnya.

Korban menyadari mobilnya dicuri setelah dibangunkan oleh ibu mertuanya. Karena ibu mertua korban mendengar ada suara mobil yang dibawa keluar,” kata Ipda Suyono.

Korban pun bangun untuk mengecek garasi dan mengetahui mobilnya sudah tidak ada,” he said.

Meanwhile, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga Pulau Madura. Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan mobil tersebut diketahui melintas di daerah pantura.

Tim Buser Polsek Kalipuro pun diterjunkan ke sana untuk melakukan penangkapan tersangka MS beserta mobil hasil curian. After checking, tersangka mengakui beraksi bersama tersangka Z.

“Our suspect is ensnared by Article 363 verse (1) the 1, 5 Jo Article 55 (1) the 1 KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersangka MS merupakan residivis kasus penadahan,” he concluded.