The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jaksa Bersikukuh Hukuman Mati

DEFENDANT: Muhamad Ali Hinduan alias Habib.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DEFENDANT: Muhamad Ali Hinduan alias Habib.

BANYUWANGI – Public Prosecutor (JPU) Hari Utomo yang menangani kasus pembunuhan keluarga Rosan tampaknya tidak mau ampun dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44. In his reply, the prosecutor rejected the pleidoi (defense) yang disampaikan penasihat hukum Habib, Siti Nur Hayati.

Public Prosecutor (JPU) Hari Utomo menyebut pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanyalah kesimpulan sendiri dan tidak melihat fakta-fakta yang ada. “Kami menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,” tegas Hari Utomo Jaksa menyebut, pencabutan keterangan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari Haidori Setiyawan dan Andi Azis dianggap tidak sah.

So that, testimony as a witness is considered valid. “Dari keterangan Haidori dan Andi Azis, terdakwa terlibat pembunuhan ini,” imbuh Hari. Saat terdakwa akan menuju rumah korban di Dusun Dadapan, Karangsari Village, Sempu Kecamatan District, light him, sebenarnya dia sudah berencana membunuh. “Terdakwa bilang sebelum dibunuh harus dibereskan terlebih dahulu," he said.

Tindakan terdakwa yang membunuh keluarga korban, he continued, karena masalah utang piutang. Sebelum ada pembunuhan, terdakwa memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp 500 million. “Dari keterangan saksi Haidori, terdakwa ikut memegang saat Siwan memukul Dery Pradana (anak Rosan yang juga mati terbunuh)," he said. Atas fakta-fakta itu, Hari Utomo menyebut terdakwa terlibat pembunuhan korban.

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara direncanakan terlebih dahulu dan sesuai Pasal 340 jo Article 55 verse (1) KUHP. “We still demand the death penalty," he asked. Menanggapi sikap tegas Hari yang menolak pleidoi, PH terdakwa yang bernama Siti Nur Hayati mengaku keberatan dan akan mengajukan duplik. Untuk menyusun duplik yang akan disampaikan secara tertulis itu, dia minta waktu sepekan. “Duplik kita beri waktu sepekan,” cetus hakim ketua Siyoto SH yang me mim pin persidangan. (radar)