The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jaksa Kasus Sigit Resmi Daftar Banding

USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Public Prosecutor (JPU) Djoko Susanto yang menangani perkara sabu-sabu atas terdakwa Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) in Surabaya. Pendaftaran banding itu dilakukan Jumat (21/12) then. “Kami belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” cetus Djoko Susanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday.

According to Djoko, banding tersebut bukan hanya untuk putusan lima tahun penjara bagi Brigadir Sigit karena terbukti melakukan transaksi sabu-sabu (SS). But, call him, juga terkait penyerahan mobil Toyota Avanza bernopol M 519 IT kepada I Wayan Baola. “Putusan lima tahun masih terlalu rendah,” jelas dia. Berdasar isi tuntutan, pihaknya meminta majelis hakim menghukum oknum polisi itu tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Karena terdakwanya penegak hukum, hukumannya jangan disamakan dengan warga biasa," he said.

Terkait putusan hakim yang menyatakan mobil Toyota Avanza bernopol M 516 IT harus dikembalikan kepada pemiliknya, I Wayan Baola, juga dianggap kurang pas Apalagi, terdakwa mengaku tidak kenal dengan pemilik mobil tersebut. “Mobil Avanza itu adalah barang bukti kasus peredaran narkoba," he said. Lantaran menjadi BB, lanjutdia, maka mobil itu harus disita untuk negara. in fact, majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati meminta mobil itu dikembalikan kepada pemilik, I Wayan Baola. “Kita juga memprotes para penasihat hukum terdakwa yang berstatus anggota polisi," he said.

Meski sudah mendaftar banding, Djoko menyebut belum menyerahkan memori banding. Because, salinan amar putusan belum diserahkan PN Banyuwangi. “Salinan memori banding baru diserahkan,” sebut Djoko. As previously reported, oknum anggota polisi bernama Brigadir Sigit Dwi Susanto yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, klatak, Kalipuro District, oleh majelis hakim PN Banyuwangi dianggap melanggar Undang- Law (UU) No. 35 Year 2009 tentang narkotika dan telah divonis lima tahun penjara. In that verdict, majelis hakim juga mewajibkan oknum polisi tersebut membayar denda Rp 1 billion. Bila tidak membayar denda, bisa diganti hukuman tiga bulan penjara. (radar)