The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jarah Jeruk Berujung Bui

APES: Kedua pelaku di Mapolsek Gambiran kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
APES: Kedua pelaku di Mapolsek Gambiran kemarin.

AMBIRANKedapatan mencuri jeruk, dua orang yang sedang beraksi di areal tanaman jeruk di Dusun Bulusari, Jajag Village, Gambiran District, ditangkap aparat polsek setempat kemarin.

Kedua maling yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Gambiran itu adalah Jamal Budino, 19, warga Dusun Tanjungrejo, Sembulung village, Cluring District. Satu lagi bernama Nur Rokhim, 23, warga Dusun Gembolo, Purwodadi Village, Gambiran District.

Selain menahan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram jeruk yang diduga kuat hasil mencuri di tanaman milik Suparno, 48, warga Dusun Bulusari, Jajag Village, Gambiran District. Gambiran Police Chief, AKP M. Ibnu Mas’ud mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula ketika pukul 04.00 korban melihat tanaman jeruknya di tegalan yang tak jauh dari rumahnya.

Ketika sampai di kebun jeruk miliknya, korban mengaku terkejut. Because, banyak sekali buah jeruk yang hilang. Worse yet, pagar bambu yang mengitari tanamannya juga rusak. Seeing that, korban curiga ada maling yang masuk ke kebunnya. Saat itu juga dia langsung lapor ke Mapolsek Gambiran.

Menerima laporan itu, aparat Polsek Gambiran langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (crime scene). “Saat sampai di TKP, ternyata ada dua maling yang berusaha kabur,said the police chief. Melihat dua maling kabur, polisi langsung melakukan pengejaran.

Seorang pelaku bernama Nur Rokhim berhasil ditangkap di TKP, dan satu lagi yaitu Jamal berusaha kabur naik sepeda motor beserta tobos berisi jeruk. “Tapi akhirnya dia berhasil ditangkap di jalan raya Sembulung,he said. Begitu berhasil ditangkap, keduanya langsung dikeler ke Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum. (radar)