The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

John Robert Mangkir

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Terpidana kasus illegal logging John Robert Andreas, 43, asal Ngagel, Surabaya, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi yesterday (8/3). Until o'clock 16.00 yesterday, pengusaha yang sempat ditahan karena kasus pembalakan liar itu tidak terlihat di kejaksaan. John Robert yang kalah di tingkat kasasi seharusnya kembali masuk tahanan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 million subs one month confinement.

Dari enam bulan penjara itu, John Robert baru melakoni lima bulan penjara. "Today (yesterday), John Robert kita tunggu tidak datang,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi, Wayan Sumartayasa. Kasi Pidum Wayan mengaku tidak tahu apa alasan ketidakhadiran John Robert ke kejaksaan Sebab, terpidana kasus illegal logging itu tidak memberi tahu atau berkirim surat ke kejaksaan. “Tidak ada ke terangan dari John Robert,” sebut nya.

Pemanggilan John Robert itu, jelas Wayan, untuk mengeksekusi keputusan kasasi yang sudah diturunkan MA. in fact, dalam panggilan per tama yang dikirim melalui pos itu, dia tidak datang. “Akan kita panggil untuk yang kedua kali,He said. Dalam panggilan yang kedua, jelas Wayan, pihak Kejari Banyuwangi akan minta bantuan Kejari Surabaya. It means, panggilan kedua untuk John Robert akan dilaksanakan Ke jari Surabaya. “Dalam panggilan kedua, John Robert tetap diminta datang ke Kejari Banyuwangi," he explained.

Wayan berharap John Robert kooperatif dan datang ke kejaksaan. So that, pihaknya tidak akan mengirim surat panggilan untuk yang ketiga. “Bila setelah panggilan yang ketiga itu ternyata yang bersangkutan tidak datang, akan kita panggil paksa,” he threatened. As previously reported, John Robert Andreas, 43, yang pernah divonis bebas da lam perkara illegal logging oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi 7 June 2012 then, tampaknya harus kembali ke tahanan.

Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Dodik Susanto SH ternyata memutus terdakwa bersalah. Salinan keputusan MA tertanggal 30 January 2012 itu telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi untuk eksekusi. “Surat salinan putusan dari MA tentang John Robert telah kami terima,” terang Humas PN Banyuwangi Bawono Effendi SH.

In that verdict, he continued, MA memvonis terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Besides that, dia juga diwajibkan membayar den da Rp 1 million subs one month confinement. “Terdakwa per nah menjalani penahanan selama lima bulan, jadi kurang sebulan," he said. Dalam melaksanakan eksekusi tersebut, he added, pihaknya telah mengirim putusan MA itu ke Kejari Banyuwangi. Next, pihak Kejari yang akan melakukan eksekusi. (radar)