The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kanjeng Giman Divonis 2 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kasus peenipuan dengan kedok penggadaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50 alias Kanjeng Giman sempat membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Because, kasus ini terungkap dengan waktu yang hampir bersamaan dengan kasus yang diungkap Polda Jawa Timur terhadap Kanjeng Dimas Taat Pribadi asal Probolinggo itu.

Kanjeng Giman yang merupakan warga Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kecamatan Kalibaru saat itu terpaksa diamankan polisi. Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Monday (6/3), kemarin kasus hukum yang menjeratnya sudah memasuki babak akhir.

Pria itu dijatuhi hukuman penjara selama 2 long years. District Court judges (PN) Banyuwangi menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 year. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sudirman langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhairi. Pria ini menyatakan sikap yang sama terkait putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi tersebut.

“Kami juga masih pikir- pikir," he said. Dalam perjalanan persidangan, meskipun seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang memberatkan terdakwa, namun terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Dia terus mengelak telah menerima uang dari korbannya.

”Tidak ada yang benar keterangan itu,” ujar Sudirman, saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan. As known, Mohamad Sudirmanalias Dirman alias Giman, 50, warga Dusun Kajarharjo, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, terpaksa diamankan polisi.

Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Korbannya adalah Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, North Sulawesi. Giman menjanjikan uang milik Ramli bisa berlibat hingga sepuluh kali lipat.

Conditions, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakannya. Tertarik dengan bujuk rayu pelaku, korban pun mengiyakan. Dia pun menyetor uang Rp 350 juta yang diberikan kepada pelaku melalui tiga termin pembayaran.

Dengan nominal uang Rp 350 the million,korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 billion. Nyatanya setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku bukan uang Rp 3,5 miliar yang diperoleh. Ramli justru hanya mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 emisi tahun 92 atau senilai Rp 400 thousand. (radar)