The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kasus Kayu Mubarok Mandek?

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PESANGGARAN – Dugaan kasus penyimpanan kayu ilegal di rumah mantan Kepala Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Mubarak, masih belum ada perkembangan yang signifi kan. Until yesterday, kasusnya masih berkutat pada masalah penentuan jenis kayu yang ditumpuk di rumah Mubarok di DEsa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Hal itu disampaikan Wakil Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan, I Ketut Sukantawiyasa, to Java Post Radar Banyuwangi, yesterday. According to Ketut, sampai saat ini pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kayu yang ditemukan di rumah Mubarok adalah milik Perhutani Banyuwangi Selatan. “Kita sudah lihat jenis dan cirri-cirinya, dan kita yakin itu kayu milik kita,said Ketut.

Terkait kesimpulan dari tim ahli Dinas Kehutanan Banyuwangi, Ketut mengaku tidak punya kewenangan untuk menyampaikannya ke publik. Tapi dia yakin, kesimpulan dari Dinas Kehutanan, tidak akan jauh berbeda dengan Perhutani Banyuwangi Selatan. “Cuma kayaknya pihak tim dari Dinas Kehutanan hanya mau menyampaikan ke penyidik, kalau ke publik kayaknya masih enggan,he said.

As previously reported, date 22 May 2013 then, aparat gabungan Polres Banyuwangi, TNI AD, Pesanggaran Military Command, Marinar Lampon, and Perhutani South Banyuwangi, carried out a large-scale raid on illegal timber in Kandangan Village, Kecamatan Pesanggaran. Hundreds of officers raided several houses of residents who were strongly suspected of storing illegal timber, including Mubarok's wood warehouse, former head of Kandangan Village.

Dear, when the authorities carried out operations in several residents' homes, many residents are not at home. Not only that, when joint officers inspect the contents of the house, apparently there is no wood. Kebanyakan kayu-kayu itu sudah ditaruh di luar rumah. Kecuali di Mubarok, kayunya ada di gudang dan tidak dikeluarkan.

Meski tidak ada orangnya, sejumlah kayu yang ditemukan di luar rumah penduduk itu, termasuk yang ada di gudang Mubarok, tetap diangkut aparat gabungan. Disinyalir, kayu jati dan kayu rimba tersebut ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 490 batang kayu jati olahan dan 160 batang kayu rimba olahan. (radar)