The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kasus Politisi Larikan Istri Orang, BK DPRD Banyuwangi Akan Digugat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kasus dugaan asusila yang dilakukan politisi PKB bernama Ahmad Taufik tak kunjung selesai, until Tuesday (6/2/2018). Therefore, Zainuri Ghazali kuasa hukum Didik Aman Pratama (36) yang istrinya diduga dibawa lari oleh Ahmad Taufik, kembali mendatangi Badan Kehormatan (BK) Banyuwangi DPRD.

Dear, pengacara asal Situbondo yang datang bersama sejumlah orang tidak bertemu dengan anggota BK. “Ketua atau yang lain tidak ada. Tadi di ruang BK hanya ada anggota DPR dari PKB dan PKS, tapi bukan anggota BK,” kata Zainuri.

He mentions, kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan oleh Didik Aman Pratama, warga Desa Bansring, Kecamatan Wongsorejo kepada BK.

Sudah dua pekan lebih, kasus ini belum dimediasi. jadi saya datang kemari untuk mempertanyakan itu dan ternyata tidak ada mediasi, mempertemukan kedua pihak sampai sekarang,” he said.

Zainuri kemudian memberi waktu agar dugaan asusila antara Ahmad Taufik dan istri Didik berinisial RE segera disidangkan. “Sekarang sudah tidak ada kata damai. Kalau sampai sepekan ke depan tidak ada sidang, maka akan saya gugat ke pengadilan,” pungkas Zainuri.

Meanwhile, kasus dugaan asusila politisi PKB Ahmad Taufik, menurut ketua Badan Kehormatan (BK) Banyuwangi DPRD, Sugirah masih diproses. Untuk itu BK siap bila digugat di pengadilan.

Ketua BK DPRD Banyuwangi, Sugirah menyebut pihaknya sudah memanggil Ahmad Taufik untuk diklarifikasi. However, pihaknya belum mempertemukan kedua pihak antara Didik dengan Ahmad Taufik yang diduga melakukan asusila dengan RE.

Kemarin kita sudah rapat terkait laporan Zainuri. Kita sudah panggil (Ahmad Taufik), dia mengaku tidak pernah melakukan seperti laporan Pak Zainuri,” said Sugirah.

Bila pihak Zainuri ingin menempuh langkah selanjutnya dia pun tidak menghalangi. “Kalau kurang puas, siap digugat di pengadilan,” strictly.

Sugirah said, kedua pihak memang belum dipertemukan. Because, setelah memanggil Ahmad Taufik, BK harus rapat terlebih dahulu. “(Ahmad Taufik) sudah dipanggil. Kalau kedua pihak belum dimediasi. Kalau ada kejanggalan tentu akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Sugirah.