The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Case of the Hammer and Sickle Banner, MA Increases Budi Pego's Sentence So 4 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dinyatakan bersalah karena membawa spanduk bergambar palu-arit, Supreme Court (MA) memperberat hukuman Heri Budiawan alias Budi Pego dari 10 bulan penjara menjadi 4 years in prison.

Sebagaimana dirangkum dari situs MA, Tuesday (27/11/2018), kasus bermula saat Budi Pego dkk mendatangi lokasi penambangan Gunung Salak, Banyuwangi, East Java, on 3 April 2017. Sebagai warga setempat, mereka menanyakan izin penambangan itu.

Karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan, warga kemudian menyiapkan aksi untuk esok harinya. Mereka membuat spanduk dan alat aksi di rumah Budi Pego di Jalan Raya Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Regency.

The next day, Budi Pelo dkk mendemo aktivitas pertambangan itu. Ikut dibawa, spanduk dengan gambar yang menyerupai gambar palu-arit. Gara-gara gambar itu, mereka diproses secara hukum.

On 23 January 2018, PN Banyuwangi memutuskan Budi Pego bersalah melakukan kejahatan terhadap negara. Budi dijatuhi hukuman 10 months in prison.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 16 March 2018. Duduk sebagai ketua majelis Fadlol Taman dengan anggota Robert Simorangkir dan Sutanto. Atas hal itu, Budi Pego mengajukan permohonan kasasi. Bukannya meringankan hukumannya, MA malah memperberat.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 year,” kata majelis kasasi yang diketuai Prof Dr Surya Jaya. Putusan yang dianggotai Margono dan MD Pasaribu diketuk pada 16 October 2018.