The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

FPUI Supports the Banyuwangi District Prosecutor's Office to Immediately Execute Budi Pego

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Penyelamat Ulama Indonesia (FPUI) Banyuwangi mendatangi Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, Monday (21/1/2019).

Kedatangan mereka adalah untuk memberi dukungan terhadap Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa demo berlogo palu arit Pesanggaran yakni Heri Budiawan alias Budi Pego (BP).

“Kami mendukung proses hukum yang diputuskan Mahkamah Agung, kami minta budi pego segera di eksekusi,” tegas Ketua FPUI, KH Abdul Hanan.

Known, melalui putusan Kasasi tertanggal 16 October 2018, MA telah menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap BP. Sebagai tindak lanjut Kejari Banyuwangi, juga telah melakukan dua kali eksekusi. Eksekusi pertama, BP minta waktu penundaan eksekusi. The second, menolak eksekusi.

“Nanti kalau tidak segera dieksekusi, nanti pasukan saya akan turun ke lapangan untuk mengeksekusi," he said.

Kiai Hanan, sapaan akrab KH Abdul Hanan mengatakan, dorongan serta dukungan FPUI terhadap Kejaksaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Kiai Hanan, menampilkan berbagai logo serta atribut yang memiliki kemiripan dengan lambang PKI adalah kejahatan terhadap negara, bangsa dan ulama.

Meanwhile, dalam kunjungan ke Kejari Banyuwangi, rombongan FPUI ditemui Kasie Intel, Thoriq Mulahela SH. Selain menyambut baik, pihak Kejaksaan mengaku akan segera melakukan eksekusi ketiga terhadap BP.

“Dan (pihak kejaksaan) minta dukungan sepenuhnya, kami sampaikan, kami beserta ulama di Banyuwangi siap membantu menangkap Budi Pego,” kata Kiai Hanan.

Rombongan FPUI sendiri melanjutkan kunjungan ke Kodim 0825 Banyuwangi usai dari Kejaksaan. Goal, untuk bersilaturahmi sekaligus memberi dukungan terhadap TNI dalam tugas menjaga stabilitas keamanan negara.

Separated, Pengacara BP, Ahmad Rifai SH menyampaikan, according to Article 270 KUHAP, eksekusi terhadap kliennya belum bisa dilaksanakan. Karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

“Menegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum, apa kepentingan mereka meminta eksekusi segera dilaksanakan,He said.