The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak di Banyuwangi Berkurang, BPKAD Catat Tinggal 50 Unit

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Incident
Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak di Banyuwangi Berkurang, BPKAD Catat Tinggal 50 Unit

Kendaraan dinas plat merah di Banyuwangi yang nunggak pajak semakin berkurang. (Photo: While. Suaraindonesia.co.id).

INDONESIAN VOICE, BANYUWANGI – Kendaraan dinas plat merah nunggak pajak tahunan di Kabupaten Banyuwangi, East Java, semakin berkurang.

Jika tahun 2022 kendaraan dinas nunggak pajak capai 459 unit dengan rincian 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat. Tahun ini tersisa sekitar 50 unit kendaraan saja.

“Tahun ini sudah jauh menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam artian tunggakannya sudah banyak yang dibayar,” kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta, Wednesday (20/12/2023).

Ika menyebut, 50 unit kendaraan dinas yang belum tertib pajak ini terkendala seperti surat-surat kendaraan hilang, ada pula kendaraan yang juga ikut raib.

Kendaraan hilang disini, he continued, disebabkan karena beberapa faktor. Awalnya rusak berat, lalu dibiarkan dan kemudian hilang dengan sebab tertentu.

Kendaraan dinas yang dinyatakan hilang ini juga telah dilaporkan ke Samsat Banyuwangi agar hak tagihnya dihapus.

“Sedangkan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) nya, kita sudah memproses untuk dilaporkan ke Inspektorat,” imbuh Ika.

BPKAD Banyuwangi telah memberikan surat imbauan kepada seluruh SKPD agar tertib administrasi. Apabila masih ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak, pihaknya meminta agar segera dibayarkan.

Because, yang bertanggung jawab untuk membayar pajak tahunan kendaraan dinas, merupakan kewajiban masing-masing instansi. BPKAD disini, hanya membantu dalam penatausahaannya.

Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, pajaknya telah dibayar secara tertib.

“Tertib administrasi harus. Ini tidak hanya imbauan dari BPKAD saja tapi juga dari KPK,” tandas Ika.

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Imam Hairon


source