The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

KP3 Tangkap Truk Pengangkut Solar Ilegal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kp3KALIPURO – Diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, dua truk tangki diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, Kalipuro District, yesterday afternoon. Untuk pemeriksaan, kedua truk tangki beserta sopirnya diserahkan ke Polres Banyuwangi. Kedua truk tangki yang diamankan adalah truk Colt Diesel bernopol AG 8139 UT dan truk Dyna bernopol L 9867 UH.

“Kedua truk tangki itu masing-masing mengangkut BBM sebanyak 8.000 liter,” cetus Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi AKP Subandi. Dari dua truk tangki itu, explained Subandy, truk tangki Colt Diesel diamankan saat parkir di sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi, Ketapang, Kalipuro District. Truk tangki Dyna sem pat kabur dan ak hirnya tertangkap di Jalan Lingkar, Ketapang Village.

“Truk tangki Dyna itu sempat kabur, tapi berhasil kita tangkap,said Subandi. Selain mengandangkan kedua truk tangki, pihaknya juga mengamankan empat orang di dua truk tangki itu. Keempat orang itu, dua orang sebagai sopir dan dua orang lain duduk di dekat sopir. “Saya belum tahu identitas empat orang itu. Semua kita serahkan ke polres dan masih diperiksa,” he added.

Terungkapnya truk tangki yang diduga solar illegal itu setelah ada laporan warga. Sebelum berhasil mengungkap kasus itu, pihaknya sempat menyanggong hingga semalaman penuh. “Kami sejak tadi malam (last night) telah menyanggong,” tandas Subandi. Upaya mengungkap dugaan penyaluran BBM ilegal itu tidak sia-sia, around 14.00 truk tangki Colt Diesel yang mengangkut 8.000 liter solar itu masuk Pelabuhan Tanjung Wangi.

“Truk Colt Diesel kita bawa ke polres, juga truk tangki Dyna," he said. Until this news was written, empat warga yang membawa dua truk tangki itu masih menjalani pemeriksaan petugas. “Kedua sopir dan teman nya masih kita mintai keterangan, dan pemeriksaan belum selesai,” ujar Kasat reskrim Polres Banyuwangi AKP Nandu Dyanata. Nandu menyebut, bila ditemukan pelanggaran, maka per kara itu akan diproses sesuai hukum. Otherwise, bila nanti tidak cukup bukti, maka akan di kembalikan. “Masih kita periksa,"he said. (radar)