The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Mabuk Bawa Sajam, Pria asal Cluring Dikeler ke Polsek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

IMAGE – Muhamad Surono (34), pria asal RT 01, RW 02, Dusun Karangrejo, Cluring Village/District, itu ditangkap anggota Polsek Gambiran di jalan simpang lima Desa Jajag, Gambiran District, Banyuwangi Regency, Saturday night (10/3/2018).

When caught that, preman kampung yang sedang mabuk tersebut berdiri di jalanan sambil menunjukkan senjata tajam (fair) jenis roti kalung. “Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke polsek,” cetus Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana.

The police chief said, sebelum beraksi di jalan simpang lima itu, tersangka bersama beberapa temannya menggelar pesta minuman keras (you look) di warung kopi yang ada di Desa Jajag. “Kita amankan karena membahayakan,” he said.

For his actions, kapolsek menyebut tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek. In inspection, dia dikenai pasal 2 verse 1 RI Law No 2 year 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Jika memang terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 10 year. “We will proceed legally,” he said.

Kapolsek mengimbau para para pemuda atau warga yang biasa tongkrongan bisa menyesuaikan barang bawaan. According to him, di wilayah Kecamatan Gambiran secara umum aman.

Tidak usah aneh-aneh, bawa senjata segala. Jangan sampai karena yang sepele begini berakhir di penjara,” he said.