The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Makan di Warung Bayar dengan Upal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

eatWONGSOREJO – Diduga akan mengedarkan uang palsu (hoped) IKS, 42, asal Dusun Tapansari, Sraten Village, Cluring District, Banyuwangi, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polr es Banyuwangi. Dari tangan ter sangka kelahiran Bali itu, police found 31 lembar upal . IDR denomination 100 ribu Saat ditangkap polisi, tersangka IKS diduga sedang mengedarkan upal dengan berpura-pura makan di warung Budi Rasa milik Ichwanudin di Dusun Parasputih, Bangsring Village, Kecamatan Wongs orejo.

Tersangka membawa upal senilai Rp 3,1 million,” cetus Wakap ol res Banyuwangi Kompol Agus Widodo kemarin (22/1). – Tersangka dan 31 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3,1 juta itu dipamerkan kepada para wartawan di Mapolres Banyuwangi kemarin. “Tersangka sementara diamankan di polres, dan kita ma sih mengembangkan,” kata Kompol Agus. Sebelum tersangka ditangkap, explained Agus, pengedar upal tersebut makan di warung dan membayar menggunakan selembar upal pecahan Rp 100 thousand.

Saat berada di warung, tersangka habis Rp 24 thousand. “Uang kembalian senilai Rp 76 ribu adalah uang asli,he explained. Terungkapnya peredaran upal itu bermula dari kecurigaan Ich wanudin selaku pemilik warung. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menerjunkan anggota Buser sekitar pukul 06.00. “Anggota menemukan tersangka di warung pukul 06.00,” ujarnya. According to the Deputy Chief of Police, Agus, setiba di warung tersebut, anggotanya langsung menggeledah tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, di saku celananya ditemukan 30 lembar upal pecahan Rp 100 thousand.

Tersangka membawa 31 lembar upal pecahan Rp 100 thousand. yang satu lembar di gunakan membayar di warung,he explained. In inspection, kata wakapolres, upal tersebut berasal dari HR asal Situbondo yang kini tinggal di Pulau Lombok, West Nusa Tenggara (NTB). IKS mengaku bertemu HR di sekitar Pelabuhan Ketapang. Upal yang dibawa senilai Rp 3,1 juta itu didapat dari HR dengan cara membeli. Dalam transaksi itu, upal Rp 3 juta di beli IKS dengan uang asli Rp 1,5 million. “Tersangka oleh HR diberi bonus satu lembar pecahan Rp 100 thousand, jadi upal tersangka menjadi Rp 3,1 million," he said. (radar)