The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

No Appeal, Butcher Puspan Receives Verdict

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – The day after the verdict was read out the panel of judges at the District Court (PN) Banyuwangi, yesterday (14/3) WEW alias BW, 17, menyatakan tidak akan banding. Remaja asal Wonosobo, Central Java, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Bayu Permadi, warga Puspan, Rogojampi, itu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Majelis hakim mengganjar WEW delapan tahun penjara. Penasihat hukum WEW, Tomi Yudianto SH mengakui, kliennya menerima putusan tersebut.

Because, selama proses persidangan, apa yang dilakukan remaja tersebut telah terbukti. "So, sudah sesuai perbuatan yang terdakwa lakukan. So, tidak ada niat menolak putusan tersebut,he said yesterday. Besides that, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Untuk Pasal 362 KUHP, WEW alias BW juga terbukti," he said. Tomi menambahkan, dibandingkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan juragan emas beberapa waktu lalu, vonis untuk WEW jauh lebih ringan. Dakwaan dua pasal hanya divonis delapan tahun.

“Terdakwa pembunuhan juragan emas, satu pasal divonis 11 year,” he added.
Yang membedakan kedua kasus tersebut, kata Tomi, WEW alias BW masih di bawah umur. “Meskipun kasusnya besar, yakni pembunuhan, dan didakwa dua pasal sekaligus, tapi terdakwa tergolong anak-anak,” jelas pengacara tersebut.

Previously reported, dalam sidang tertutup kasus pembunuhan Bayu Permadi, 18, residents of Puspan Hamlet, Depth Village, Rogojampi Kecamatan District, Last Tuesday (13/3), majelis hakim PN Banyuwangi membacakan vonis. The judge stated that the defendant WEW alias BW was proven legally and convincingly guilty. Dia pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk WEW tersebut sebenarnya lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. At last week's trial (5/3), public prosecutor (JPU) demanding that WEW be jailed 10 year. (radar)