The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pembahasan Raperda Reklame Deadlock

KECELE: Kepala kelurahan dan kades menunggu rapat paripurna di halaman DPRD Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
KECELE: Kepala kelurahan dan kades menunggu rapat paripurna di halaman DPRD Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan pe- raturan daerah (draft bylaw) tentang reklame yang sedang digarap panitia khusus (pansus) DPRD ternyata tidak berjalan mulus. Even, pembahasannya kini terhenti karena eksekutif ngotot memasukkan satu pasal lagi. Pasal yang akan dimasukkan eksekutif itu berisi aturan mengenai pemasangan reklame bagi perorangan, organisasi masyarakat (mass organizations), dan organisasi sosial dan politik (orsospol).

“Dalam pembahasan awal sudah disepakati bahwa aturan reklame untuk parpol (partai politik) dicoret, tapi kini akan dimasukkan lagi,” cetus ketua Pansus Reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi. Anggota pansus yang mem bahas raperda reklame tersebut, je las Turmudzi, masih belum se pakat dengan usul pasal baru yang disampaikan eksekutif.

Pansus akan menunda pembahasan finalisasi karena ma sih akan berkoordinasi de ngan fraksi. “Pansus tidak bisa menerima dan akan ber koordinasi dengan fraksi masing-masing,He said. According to Turmudzi, dalam pasal baru yang diusulkan eksekutif itu, perorangan, mass organizations, dan orsospol yang akan memasang reklame atau alat peraga diatur cukup ketat, seperti hanya boleh pada saat ulang tahun atau saat pemilu bagi reklame atau alat peraga milik partai politik (political party).

Besides that, it's clear, daerah yang boleh dipasangi reklame dan alat peraga juga ditentukan berdasar zonasi. Yang susah di mengerti, izinnya sudah harus keluar satu bulan sebelum reklame atau alat peraga tersebut dipasang. “Teman-teman anggota pansus tidak mau disalahkan oleh partai, maka mereka akan berkoordinasi dengan fraksi lebih dulu,” cetus ketua Fraksi PKNU itu.

Aturan terkait pemasangan reklame bagi parpol itu, he still said, sebenarnya sudah se lesai di awal pembahasan ra perda tersebut. chapter 26 yang mengatur tentang reklame bagi partai politik dihapus dan nanti akan diatur melalui peraturan bu pati (regional government regulation). “Eksekutif dulu sudah sepakat, tapi kini akan dibahas lagi,He said.

Gara-gara pansus tidak mau me neruskan pembahasannya, jad wal yang sudah ditetapkan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD akhirnya molor. Yesterday (14/8), sidang paripurna untuk pengesahan raperda reklame seharusnya digelar. “Paripurna diundur ka rena pembahasan pansus reklame belum selesai,” kata Wakil Ketua DPRD, H. Adil Ach madiyono.

Tidak semua undangan ter-nya ta mengetahui bahwa pa ri purna tersebut diundur. Buk tinya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi dan para lurah-kades masih banyak banyak yang da tang. Akhirnya mereka pun kecele. “Pemberitahuan di undur kok tidak ada ya,” terang Direktur RSUD Blambangan, dr. Taufiq Hidayat, di gedung DPRD kemarin. (radar)