The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Penangkapan Yunus cs Prosedural

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polres Menangkan Gugatan Praperadilan

BANYUWANGI – Gugatan praperadilan yang diajukan Mohamad Yunus Wahyudi dan 19 rekannya diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Rabu kemarin (10/4). Setelah mencermati dan menimbang bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim tunggal Afrizal Hadi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan 20 tersangka kasus illegal logging tersebut. Gugatan praperadilan itu dilayangkan para tersangka lantaran mereka menganggap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti (BB) yang dilakukan aparat kepolisian, tidak sah.

Because, menurut pihak tersangka, saat melakukan penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Begitu pun saat penahanan dilakukan, petugas tidak memberikan berita acara penahanan kepada keluarga para tersangka. Meanwhile, hal yang membuat penyitaan yang dilakukan aparat cacat hukum, penyitaan tersebut tidak disertai persetujuan ketua PN Banyuwangi. However, pihak pengadilan berpendapat lain. Dalam amar putusan yang dibacakan hakimAfrizal, apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah prosedural.

Sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah lantaran para tersangka tertangkap tangan. Polisi pun sudah mengirimkan tembusan berita acara penangkapan itu kepada pihak keluarga para tersangka. Dari sisi penahanan, imbuh Afrizal, polisi juga sudah mengirimkan surat berita acara penahanan kepada keluarga para tersangka. Dari sisi penyitaan BB, langkah polisi menyita sejumlah BB dari tangan para tersangka, yakni satu unit mobil kijang, mesin gergaji senso, dan beberapa BB lain, sah menurut hukum.

Because, penyitaan itu sudah dimintakan persetujuan kepada ketua PN Banyuwangi. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan termohon (the police) terhadap para pemohon praperadilan (Yunus dan kawan-kawan),” tegas Afrizal. Meanwhile, dikonfi rmasi usai sidang, salah satu penasihat hukum para tersangka, Hufron, menepis anggapan bahwa para kliennya tertangkap tangan. according to her, pagi hari sebelum penangkapan dilakukan, polisi sudah datang ke tempat kejadian perkara (crime scene).

However, saat melakukan penangkapan di siang hari, polisi tidak membawa surat perintah penangkapan. “Ini bukan tertangkap tangan. Polisi sudah datang di pagi hari. Seharusnya saat datang yang kedua kali, polisi membawa surat perintah penangkapan. Karena polisi sudah datang di pagi hari dan sudah tahu siapa yang ada di situ,” jelentreh Hufron. Just know, Yunus dan kawan-kawan ditangkap polisi lantaran diduga kuat melakukan penebangan liar di hutan Selogiri. Penangkapan itu dilakukan Kamis (21/2) then. (radar)