The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pengeroyok Andri Kuntoro Dijatuhi Hukuman 1 Year 10 Month

Photo: radar banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: radar banyuwangi

BANYUWANGI – District Court judges (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman 1 year 10 bulan untuk terdakwa Abdurrahman Wahid (21) dan Rudiansyah (23).

Reporting from radarbanyuwangi, keduanya terbukti menganiaya Andri Kuntoro (19), youth from Dusun Krajan, Sumberarum Village, Songgon District, saat berlangsung pertunjukan janger di Dusun Watugowok, Sragi Desa Village, Songgon District, on 19 June 2019 then.

Korban meninggal setelah tersetrum jebakan tikus tak jauh dari lokasi pertunjukan janger. Before he died, korban sempat dikeroyok oleh kedua tersangka.

Vonis 1 year 10 bulan tersebut didok oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara beranggotakan Dedi Hariyanto dan Arief Adikusumo.

Kedua terdakwa asal Dusun Kendal, Sragi Desa Village, Kecamatan Songgon ini dinyatakan bersalah karena dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian. Perbuatannya diatur dalam pasal 170 verse 2 the 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Ari Dewanto menuntut kedua terdakwa dua tahun enam bulan.

Aggravating considerations, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku khilaf, dan belum pernah dipenjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan bisa menerima.

Penasihat hukum terdakwa Ipung Purwadi mengaku sangat menghormati isi putusan majelis hakim.

Kami menerima isi putusan majelis hakim dan sangat menghormati isi putusan tersebut,” clear.

Date 18 June 2019 o'clock 20.30, Abdurahman Wahid alias Wahid bersama Rudiansyah menyaksikan Janger di Dusun Watugowok, Sragi Desa Village, Songgon District. Kedua terdakwa terlibat perkelahian dengan korban Andri Kuntoro saat menyaksikan pertunjukan janger.

Pada kamis pagi 20 June 2019, jenazah Andri ditemukan di areal persawahan yang telah dialiri listrik oleh Sunaryo. As a result of the incident, Andri Kuntoro meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di bagian perut, wajah, dan lengan sebelah kiri.

Luka bakar pada tubuh korban itu diduga dari perangkap tikus berupa kawat yang dialiri listrik yang terpasang di lokasi persawahan milik Sunaryo yang berada di belakang pentas kesenian janger.