The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Beatings at Sritanjung Park, Banyuwangi, 8 People become suspects

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Incident
Beatings at Sritanjung Park, Banyuwangi, 8 People become suspects

Para tersangka pengeroyokan diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Photo: Muhammad Nurul Yaqin/voiceindonesia.co.id).

INDONESIAN VOICE, BANYUWANGI – Polisi berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang menimpa Abdul Gofur (26), M. Mufid (20) dan Prima (23), di kawasan Taman Sritanjung, Banyuwangi, Sunday, 3 December, then.

Buntut insiden yang menimpa ketiga korban tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka.

Tersangka masing-masing DA (20) RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17). Ketujuh anak muda ini tercatat sebagai warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.

Satu tersangka lagi adalah MA (15), residents of Singotrunan Village, Banyuwangi.

"Check up result, kita dapatkan dua alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan pada tiga orang korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Corporal Agus Sobarnapraja, Wednesday (6/12/2023).

Agus mentions, ada dua versi motif dari hasil pemeriksaan. Versi korban dan versi dari para pelaku. Dari versi korban, para pelaku salah sasaran.

“Sementara versi pelaku karena mereka merasa ditantang (oleh korban),” he said.

Para pelaku, menduga korban adalah bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya mem-bleyer knalpot motor. Sehingga secara spontan pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban.

For this incident, ketiga korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Luka yang dialami korban yakni pada kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yakni pasal 170 verse (1), verse (2) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 years in prison,"said Agus.

To be known, aksi pengeroyokan brutal terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi, Sunday, 3 December 2023 early days. Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok anak muda tampak menghajar sejumlah orang hingga tak berdaya.

Bahkan saat salah satu korban sudah tergeletak lunglai, belasan pemuda itu masih tampak menghajar seorang korban lain. Mereka secara membabi buta menghajar korban yang sama sekali tidak mampu memberikan perlawanan.

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Imam Hairon


source