The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Penyelundup Bakso Sabu Dituntut 6 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Shinta Purnamasari menunjukan dua barang bukti sabu-sabu di Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Shinta Purnama Sari tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yesterday. Old women 30 tahun itu terlihat berlinang air mata ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya enam tahun penjara plus denda Rp 800 million.

Wanita yang tinggal di Perum Sobo Indah Permai, Kecamatan Sobo itu pantas sedih lantaran tuntutan yang dibacakan JPU terasa berat. Shinta dituntut enam tahun lantaran kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,42 gram di ruang tahanan PN Banyuwangi, 6 February 2017 then.

Untuk mengelabuhi petugas jaga, sabu-sabu dimasukkan dalam bakso. Sedianya pentol bakso berisi sabu itu hendak dikirim ke suaminya, Samuel Rohim, yang sedang menjalani sidang di PN Banyuwangi.

Lucky, petugas jaga bisa mengendus bakso berisi sabu tersebut. Siang itu juga, Shinta langsung diamankan. Dalam sidang kemarin, Shinta dijerat dengan pasal 115 verse 1 KUHAP. Penuntut umum, I.G Putu Rahardyaksa, menilai hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta itu pantas untuk terdakwa Shinta.

Perbuatan terdakwa merusak masa depan generasi muda. Terdakwa juga melanggar larangan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba,” tegas Putu Rahardyaksa usai persidangan kemarin.

So, tuntutan JPU itu dianggap sudah sesuai pasal 115 KUHAP ayat 1 about narcotics. JPU menilai, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. “Inilah hal yang bisa meringankan terdakwa,” kata Aksa, his nickname.

Setelah tuntutan dibacakan, presiding judge, I.G.A Akhiryani meminta terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Siti Nurhayati. Terdakwa Shinta Purnama Sari akhirnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atau menanggapi tuntutan JPU.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Sadianarto dan Endru petugas dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sidang dipimpin I.G.A Akhiryani didampingi oleh dua hakim anggota, Rony Suata dan Rizal Taufani.

Saya menghadirkan saksi untuk memberi keterangan saat kejadian itu terjadi,” ujar Aksa. As known, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di dalam sebuah sedotan. Then, gulungan plastik tersebut dimasukkan ke dalam tahu yang dikemas bersama bungkusan bakso.

Seseorang yang diduga sebagai pelakunya diamankan. Sabu-sabu dua paket seberat 1,42 itu gram diamankan sebagai barang bukti. The plan, serbuk haram tersebut dikirim untuk suaminya, Samuel Rohim, yang kini tinggal di Lapas Banyuwangi. (radar)