The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Perbup Rampung, BKD Segera Cair

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Peraturan bupati (regional regulation) tentang bantuan keuangan desa (BKD) sudah diteken Bupati Abdullah Azwar Anas. It means, tidak lama lagi pemerintah desa (village government) akan menerima kucuran pundi-pundi sharing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Budget) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Year 2015 this, Banyuwangi mendapat jatah bantuan dana desa (BDD) dari APBN sebesar Rp 59,88 miliar dan anggaran bantuan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp 61,9 billion. Total bantuan yang akan mengucur untuk pembangunan desa mencapai Rp 121 billion.

Bantuan ADD itu mestinya sudah cair pada April lalu, namun karena BDD dari APBN belum cair, maka pencairan ADD ikut molor. Starting year 2015, bantuan ADD dan BDD menjadi komponen dari bantuan keuangan desa (BKD) yang harus dicairkan secara bersamaan.

Pencairan BDD molor karena pemerintah pusat masih melakukan revisi PP Nomor 60 year 2014 menjadi PP 22 year 2015. Dengan revisi PP itu, maka dampaknya perbup yang mengatur dana desa itu juga harus menyesuaikan dengan revisi PP itu.

“Revisi perbup sudah rampung, sudah kita kirim ke Jakarta,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Suyanto Waspo Tando Wicaksana. Dengan rampung perbup itu, Suyanto said, maka dalam waktu yang tidak lama, BDD dari APBN segera cair.

Untuk mencairkan anggaran BDD, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengirimkan perbup kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmingrasi serta pada Kementerian Keuangan. Walau perbup sudah rampung, namun Suyanto belum bisa memastikan kapan anggaran BKD cair ke kas desa.

Clear, Suyanto said, untuk mencairkan anggaran BKD, pemdes harus menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). To date, tambah Suyanto, new 24 desa yang sudah menyelesaikan pengesahan APBdes.

Suyanto mendorong desa yang belum menyelesaikan pengesahan APBdes untuk menyelesaikan agar tidak mengganggu proses pencairan BKD. To be known, pencairan BDD ke rekening daerah dilakukan bertahap sebanyak tiga kali.

Sesuai Pasal 16 verse (1) PP 22 Year 2015, penyaluran tahap pertama dilakukan pada April sebanyak 40 percent. Tahap II dilakukan pada Agustus sebanyak 40 percent. Meanwhile, penyaluran tahap II dilakukan pada Oktober sebanyak 20 percent.

Tahap itu juga berlaku untuk penyaluran dari kas daerah pada rekening kas giro pemerintah desa. Anggaran BDD yang diterima setiap desa tidak mencapai Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan pemerintah pusat. Originally, Banyuwangi hanya dapat jatah Rp 28 billion for 189 desa yang ada.

However, setelah ada perubahan, dana yang diterima berubah menjadi Rp 59,88 billion. Rata-rata setiap desa akan mendapat BDD Rp 325 million. Desa yang mendapat BDD paling banyak adalah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, i.e. Rp 355 million.

BDD paling kecil diterima Desa Gitik, Rogojampi Kecamatan District, yakni sekitar Rp 299 million. Besar-kecilnya dana yang diterima tiap desa ditentukan beberapa faktor. Salah satu yang menentukan adalah indeks kesulitan geografi s, jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan. (radar)