The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pilkades 8 November Sudah Final

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Jika Masih Ragu, Keputusan Pilkades Dikembalikan ke Desa

BANYUWANGI – Keputusan Pemkab Banyuwangi untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 November 2017, sudah final. Because of that, jika ada desa yang masih ragu untuk menggelar pilkades, maka keputusan akhir diserahkan kepada desa masing-masing.

Pihak desa yang masih meragukan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 November boleh ikut dan boleh tidak ikut. “Penetapan jadwal 8 November diputuskan bupati dengan mempertimbangkan waktu untuk persiapan. Kami menghitung untuk persiapan minimal enam bulan, sebenarnya tiga bulan pun sudah mencukupi,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem), Choiril Ustadi Yudawanto.

Menurut Ustadi, pelaksanaan pilkades tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Loss) Number 9 Year 2015. Dan perda perubahan atas perda tersebut yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu.

Perda perubahan atas Perda Nomor 9 Year 2015 hanya mengatur tambahan klausul Calon kades asal luar desa. Hal itu perlu diatur menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kades berasal dari luar desa.

“So, tidak perlu ada keraguan," he said. On the other hand, Ustadi mengaku Pemkab Banyuwangi, hanya memfasilitasi kesiapan pelaksanaan pilkades. Selebihnya pesta demokrasi tersebut bakal dilaksanakan masyarakat desa untuk memilih kades lantaran masa jabatan kades lama yang telah berakhir.

Apabila ada pihak yang ragu apakah desanya siap menggelar pilkades tahun ini, imbuh Ustadi, maka pemkab akan mengembalikan keputusan kepada masyarakat desa tersebut. “Tidak hanya perwakilan tokoh, tetapi harus koordinasi para ketua RW, apakah memang benar-benar tidak siap, ragu-ragu, atau bagaimana,” he said.

Further said, pilkades serentak tahun 2017 bakal dilakukan di 51 desa yang masa jabatan kadesnya telah habis. Sedangkan tiga desa lain yang mengalami kekosongan lantaran kades meninggal dunia, contohnya Desa Blambangan, Muncar District, in the bay, Blimbingsari District, pilkades akan dilaksanakan pada 2019 coming.

Sedangkan kekosongan kades bisa diisi dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) ,” he concluded. (radar)