The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

PNS yang Gelar Hajatan Dibebastugaskan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sesuai Arahan Bupati, ASN Harus Taat Aturan

Java Post Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi mengambil tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (civil servant) yang tetap menggelar resepsi pemikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Emergency.

Known, PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat.

“Can, sesuai arahan Ibu Bupati, memang yang bersangkutan diberi sanksi kepegawaian Per tanggal 15 juli sudah dibebastugaskan. Semua nanti diproses lnspektorat dan Badan Kepegawaian sebagai institusi yang berwenang menindaklanjuti masalah ASN,” tegas Kepala Dispendukcapil Juang Pribadi saat dihubungi melalui telepon, Monday (13/7).

Sesuai arahan bupati, ini sekaligus menjadi atensi bagi seluruh ASN agar selalu taat aturan,” imbuh luang Sesuai Instruksi Mendagri 19/2021 yang merevisi Instruksi Mendagri 15/ 2021, hajatan pernikahan tidak diperbolehkan digelar selama masa PPKM Darurat.

Revisi Instruksi Mendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 July 2021.

Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 July 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Nafiul Huda membenarkan akan ada sanksi kepegawaian terkait masalah itu.

”Ibu Bupati memberi atensi khusus agar memberi hukuman disiplin sesuai PP 53 Year 2010.

Kami dan Inspektorat telah diminta untuk menindaldanjuti.

Yang jelas sudah dibebastugaskan per 15 July, suratnya sudah diteken OPD terkait,” ujamya.

Atas kejadian ini, Huda mengajak seluruh pihak untuk disiplin menaati aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

Pesan Bupati jelas, jangan hanya warga yang diminta taat, ASN juga harus taat, bahkan super taat karena menjadi contoh,” ujar Huda.

Previously reported, seorang pejabat yang berdinas di Dispendukcapil menggelar hajatan pernikahan di salah satu hotel di Kecamatan Kalipuro.

Hajatan berlangsung di masa PPKM Darurat jawa-Bali.

Berdasar aturan terbaru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs) Number 19 Year 2021, penyelenggaraan hajatan di masa PPKM Darurat tidak diperbolehkan.

Camat Kalipuro yang sekaligus Ketua Satuan Tugas (Task Force) Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro Henry Suhartono tidak menampik adanya pesta hajatan yang digeber di salah satu hotel di wilayah kecamatan setempat.

”Pada intinya, kami sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipuro, kami sudah men datangi beberapa titik yang menjadi lokasi hajatan warga.

Pada intinya, kami menyampaikan instruksi Mendagri sampai surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi,” he said yesterday (13/7).

Henry mengaku pihaknya sudah menegur penyelenggara hajatan agar mematuhi ketentuan yang ada.

It is just, kata Henry, terjadi kendala di lapangan, yakni soal ganti rugi kepada pihak penyelenggara hajatan.

Pihak penyelenggara hajatan sebenarnya mau mematuhi instruksi Mendagri dan SE Satgas tersebut. But, mereka menyampaikan kepada kami bahwa mereka sanggup jika hajatan tersebut dibubarkan.

However, biaya yang sudah dikeluarkan menjadi tanggungan siapa? Sementara kami hanya ada kewenangan untuk menghentikan.

However, jika penyelenggara meminta ganti biaya, ini yang menjadi kerepotan dilapangan,the excuse. (sgt/aif/cl)

Source : Java Post Radar Banyuwangi