The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Hold Reconstruction of Singer Murder from Songgon

Adegan rekonstruksi penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka di pertigaan, lampu merah Tawang Alun, Setail Village, Tile District.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Adegan rekonstruksi penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka di pertigaan, lampu merah Tawang Alun, Setail Village, Tile District.

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Wahyu (27) pemuda asal Songgon yang dilakukan teman sesama pengamen, DI alias Kok (23). Rekontruksi digelar di pertigaan lampu merah Tawang Alun, Setail Village, Tile District, Wednesday (6/12/2017).

Berdasarkan rekonsruksi tersebut, DI diketahui melancarkan beberapa pukulan terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan batu bata.

Ada delapan adegan yang diperagakan oleh pelaku. Dalam peragaan tersebut, terlihat korban tidak melakukan perlawanan sama sekali,” kata Kapolsek Genteng Kompol Sumarto.

Dari delapan adegan, lima diantaranya adalah adegan pemukulan, mulai dari dengan tangan kosong sampai menggunakan batu bata. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 verse 3, with the maximum penalty 7 years in prison,” strictly.

Previously reported, Revelation (27) Warga Desa Sragi, Songgon District, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Al Huda Genteng.

Menurut keterangan Polisi, penganiayaan yang terjadi Selasa (21/11/2017) around 11.00 Wib dilakukan oleh DI alias Kok (23) warga Desa Kembiritan, Rooftile. Pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati karena ditinggal saat minum miras di wilayah Kalibaru.

Korban yang saat itu berada di pertigaan Tawang alun Genteng, dihajar oleh pelaku. As a result of the incident, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan selang beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia.