The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Hentikan Galian Pasir Ilegal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

policeSINGOJURUH – Banyak galian C tetap beroperasi meski tanpa izin. Maraknya aktivitas pengerukan pasir ilegal itu mengusik aparat kepolisian. Sebagaimana terjadi di lokasi galian C di Desa Padang, Singojuruh District, yesterday. Pengerukan pasir di lahan pertanian yang berada di belakang kantor desa tersebut dilarang beroperasi. ‘’Barusan polisi datang ke sini suruh dihentikan dulu,’’ ujar Sopyan, salah seorang sopir truk pengangkut pasir.

It was later discovered, aktivitas galian C tersebut sudah beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. Penambangan ilegal tersebut sampai kemarin masih berlangsung. ‘’Mendekati Lebaran ini suruh berhenti dulu. Mungkin untuk menghindari macet di jalan karena truk,” duga seorang warga setempat. Kapolsek Singojuruh AKP Maspud mengatakan, aktivitas galian tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin.

Langkah tersebut berdasar perintah Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi. ‘’Ini perintah Wangi Satu (Kapolres, red),” he said. Maspud menambahkan, ada dua galian pasir yang beroperasi di wilayah hukumnya, yaitu di Desa Padang dan Singolatren. ''But, yang satunya ada izinnya,” terang perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. Galian yang dihentikan itu yang tidak mengantongi izin. Yang sudah memiliki izin resmi diperbolehkan. ''But, kita masih minta foto kopi surat izin itu,"he said. (radar)