The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest 3 Orang Terkait Pembobolan Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Photo: jatimtimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimtimes

BANYUWANGI – Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian HP dibekuk tim Buser Polsek Kalipuro, Friday (24/5/2019).

Masing-masing bernama Slamet Harianto alias Sarkali, (36), warga Perum Griya Giri Mulya G-18, Klatak Village, Kalipuro District; Sugiyono (37), warga Kelurahan Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah dan Saripul Anam alias Arip alias Sarip (33), warga Lingkungan Kampung Baru, Bulusan Village, Kalipuro District, Banyuwangi Regency.

Reporting from jatimtimes, ketiga orang ini diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Sugianto, residents of Dusun Krajan, Ketapang Village, Kalipuro District, Banyuwangi Regency.

Rumah Sugianto disatroni para pelaku saat korban bersama keluarganya berangkat shalat tarawih di Musholla dekat rumahnya, around 18.30 WIB, Sunday (12/5/2019) then.

“Korban meninggalkan kunci rumah di bawah kayu depan pintu samping rumahnya,” terang Kapolsek Kalipuro, AKP Jaenur Holiq melalui Kanit Reskirm Ipda Suyono,” Friday (24/5/2019).

Korban sengaja meninggalkan kunci tersebut karena ibunya belum pulang. Karena saat itu ibunya sedang takziah di rumah tetangganya,” he added.

Nah, lanjut Suyono, sepulang dari tarawih itulah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang. Diantaranya yaitu, 3 unit HP, sebuah jam tangan dan uang tunai Rp 300 thousand.

“Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 10 million,” beber Suyono.

Next, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Dan atas dasar laporan itulah tim buser Polsek Kalipuro kemudian melakukan penyelidikan.

Sehari kemudian, lanjut Suyono, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP milik korban. HP tersebut saat itu dikuasai Slamet Harianto.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Slamet ini,” tegas Suyono.

Dari keterangan Slamet, polisi mendapat pengakuan, bahwa HP tersebut dibeli dengan harga murah dan tanpa dilengkapi dosbook. Polisi pun langsung menangkap pelaku lainnya yang bernama Sugiyono dan Saripul Anam sebagaimana disebutkan oleh Slamet Harianto kepada petugas yang menginterogasinya diawal.

Selain mengamankan 3 perpetrator, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, yaitu sebuah dosbook HP Oppo, dosbook HP Samsung, satu unit HP Oppo, satu unit HP Samsung warna hitam dan satu unit HP Asus warna hitam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 verse (1) ke-3 KUHP atau pasal 480 verse (1) KUHP,” pungkas Suyono.