The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Lewd Shaman in Cluring, Here's the Mode

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Sugiyanto (38) RT residents 01 RW 05 Bangorejo hamlet, Bangorejo Village/District, Kabupaten Banyuwangi diringkus petugas Reskrim Polsek Cluring, Wednesday (5/12/2018) around o'clock 21.00 WIB.

Pria bertato yang sehari–hari tinggal di Dusun Kopen, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo ini dijebloskan ke sel tahanan karena terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17) pelajar Kelas XII Madrasah Aliyah warga Dusun Kalirejo, Kaliploso Village, Cluring District, dengan modus perdukunan.

Kronologi kasus tak senonoh ini menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun bermula Minggu (2/12). Around 20.00 WIB pelaku datang ke kediaman tentangga perempuan korban berinisial SE (35), bertujuan untuk mengobati anak perempuan SE berinisial FO (15) yang menurut pelaku anak SE tertempel kodam.

at the same time, korban datang ke rumah SE warga yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Saat korban di kediaman SE, pelaku mengatakan jika ada pusaka di rumah korban, dan minta tolong kepada SE untuk meminta ijin ke ibu korban bersinisial BM (49), apakah pusaka itu boleh dilihat, dan ibu korban mengijinkan.

Dari ijin itu, kemudian pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan jika anak perempuan BM terkena ‘Las’ atau ketempelan roh bayi yang ke guguran. Jika tidak dikeluarkan nanti korban bisa hamil dan stres. Mendengar pemaparan pelaku, korban pun menjadi takut dan minta tolong untuk di obati.

Then, korban di ajak ke rumah SE untuk proses penyembuhan tersebut. At the Scene of Things (crime scene) this, pelaku meminta tolong ke SE untuk memegang perut dan dada korban. Usai dipegang korban bertanya, “Bagaimana bu ada benjolan”. Saksipun menjawab, “Benjolan gimana sama”, pelakupun saat itu juga ikut menjawab “Maksutnya keras belum pernah dipegang laki – laki gitu”.

After that, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar rumah saksi dan menyuruhnya tidur terlentang di kasur. Kemudian pelaku duduk di sebelah pelaku dan mengatakan, “Ini disumpah, jangan bilang siapa – siapa”.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakaian yang dikenakan korban hingga kelihatan dada korban. Melihat itu korban langsung menyiumi dan memegang dada korban dan tangan kiri pelaku memegang kelamin korban.

Belum puas, kemudian pelaku menyuruh korban untuk melepas rok yang dikenakan korban, akan tetapi korban berontak bangun dari posisi tidur dan beranjak pergi keluar kamar saksi. Akan tetapi pelaku meminta korban untuk meminum air putih sebagi sarana pengobatan tersebut. Namun korban tetap tidak mau dan pulang ke kediamannya.

Karena korban pulang, akhirnya air minum diantarkan pelaku ke rumah korban untuk diminum, namun korban tetap tidak mau. Kemudian air itu dibuang oleh BM, yang jengkel dengan perbuatan pelaku. Merasa putrinya menjadi korban kemudian BM melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Cluring.

Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan polsek setempat. In front of officers, dukun cabul ini mengakui seluruh perbuatannya. Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah cangkir plastik, kasur warna biru, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

“Pelaku sudah kami ringkus. Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Sentence 1 Law No 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 1 Year 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Year 2002 Tentang perlindungan anak. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan,” tegas Ipda Sadimun Kanit Reskrim Polsek Cluring.