The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Tangkap Pencuri Laptop di MTSN 3 Srono

Budi Suhartono, (41) residents of Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Budi Suhartono, (41) residents of Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI – Budi Suhartono, 41, pelaku pencurian terhadap sejumlah Laptop di MTSN 3 Srono berhasil ditangkap Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Srono.

Tersangka yang merupakan penjaga sekolah diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 unit Laptop merk Azus, Saturday (30/10/2017) evening.

Penangkapan tersangka berawal saat seorang warga Srono datang ke sekolah tersebut lantaran curiga bahwa Laptop yang dibeli dari tersangka tertera nama MTSN 3 Srono.

Pihak sekolah pagi itu melapor laptopnya hilang dan kebetulan ketika itu datang seorang warga ke sekolah tersebut menunjukkan laptop yang dibelinya,” terang Kapolsek Srono AKP Mulyono, Tuesday (3/10/2017).

Berdasarkan keterangan pembeli laptop, pihak Polsek Srono kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. around 17.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di kediamanya di wilayah Kebamam, Srono.

Tersangka adalah penjaga sekolah tersebut, from 5 unit laptop yang hilang masih 2 yang kita amankan dari tersangka, 3 unit masih dalam pencarian,” clear.

Mulyono menjelaskan tersangka mencuri laptop-laptop tersebut pada April 2017 then. Namun pihak sekolah baru menyadari laptop hilang pada Sabtu pagi saat akan menggunakan.

To take responsibility for his actions, Suhartono dijerat pasal 363 (1) ke-3e jo Psl 65 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 years in prison.