The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polres Banyuwangi Amankan WN Australia Pelaku Pedofilia

Photo: second
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: second

BANYUWANGI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia kembali terjadi di Banyuwangi.

Reported from detik.com, kali ini Warga Negara (WN) Australia berinisial LD (38) harus meringkuk di Polres Banyuwangi. Dia terbukti mencabuli remaja laki-laki di bawah umur hingga berulang kali.

LD diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang MI (15), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi Regency. Aksi pelecehan ini diduga dilakukan berulang kali.

Pelaku mengenal korban pada tahun 2018 lalu di sebuah wisata pemandian di wilayah Kecamatan Kabat. Next, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi.

Rumah tersebut telah dikontrak bule asal negeri kanguru ini sejak Januari 2019 then. Sebab dia memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata.

Kemudian diajak ke rumah, kemudian diajak menonton video dewasa yang ada di hanphonenya. Kebetulan kita jadikan alat bukti. Disitulah terjadi pelecehan seksual ketika anak ini libidonya naik,” kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha, Wednesday (28/8/2019).

Kompol Andi Yudha mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban.

Originally, lanjut Kompol Andi Yudha, orang tua korban mendapati organ vital anaknya mengalami pembengkakan.

Berdasarkan laporan ini, polisi kemudian melakukan penelusuran. Akhirnya didapatkan pengakuan dari korban seputar apa yang telah dialaminya.

Proses pencarian pelaku tidak terlalu sulit. Because, pelaku sebelumnya pernah datang ke rumah korban.

At that time, pelaku sempat bertemu dengan orang tua dan nenek korban. Sehingga saat korban menyebut pelakunya, orang tua korban langsung mengetahuinya.

Saat ini sudah dilakukan penahanan selama beberapa hari karena memang alat bukti sudah kita kumpulkan. Sudah cukup untuk menyatakan yang bersangkutan adalah suspect (suspect),” jelas Kompol Andi Yudha.

Yang bersangkutan sudah mengakui dan cukup kooperatif dengan penyidik untuk perbuatan pelanggaran apa yang dilakukan,” he added.

Selain menahan tersangka, lanjut Kompol Andi Yudha, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelican merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu.

He added, Kepolisian juga sudah mengkomunikasikan dengan Konjen Australia terkait hak-haknya tersangka. Penasehat hukum tersangka juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuwangi karena melibatkan anak di bawah umur. Dan saat ini korban sedang menjalani penguatan mental.

The suspect was charged with the article 82 verse (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 year 2014 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 23 year 2002 about child protection. Polisi kini masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.