The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

PT KAI Warning Warga

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

pt-kai-intens-memasang-plang-pengumuman-di-sejumlah-titik-bekas-lintasan-kereta-api-yang-menjadi-aset-milik-negara

Bangunan di Eks Jalur Kereta Api Bakal Ditertibkan

BANYUWANGI – Inventarisasi tanah milik PT. Indonesian Railways (KAI) di seluruh wilayah Indonesia sepertinya terus bergulir. Begitu pula di Banyuwangi, perubahan jalur kereta api dari Stasiun Kabat menuju Stasiun Banyuwangi lama pada tahun 1988 ke Stasiun Banyuwangi Baru menyisakan luas aset tanah yang cukup besar.

Inventarisasi ini secara tidak langsung menjadi peringatan bagi warga yang menempati sekitar wilayah eks jalur kereta api. Dan tidak lama lagi, PT. KAI bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas eks jalur kereta api.

Humas PT. KAI Daerah Operasi 9 Jember, Lukman Arif menjelaskan, di Banyuwangi luas aset tanah milik PT. KAI mencapai 3.562.595 square meter. Dimana aset tersebut terbagi di 101 titik dengan rincian 10 titik di Kecamatan Kalibaru, 4 titik di Kecamatan Glenmore, 5 titik di kecamatan sempu, 2 titik di Kecamatan Genteng, 1 titik di wilayah kecamatan Singojuruh.

Besides that, 8 titik Kecamatan Rogojampi, 14 titik Kecamatan Kabat, 9 titik Banyuwangi Lama, 6 titik Kecamatan Giri, 2 titik Kecamatan Kalipuro, 9 titik Kecamatan Srono dan 31 titik Kecamatan Cluring. Aset itu meliputi sebagian dari bekas rel kereta api dan bekas perkantoran atau perumahan milik PT. KAI. Aset-aset tersebut masih berstatus milik negara.

“Saat ini kita masih inventarisasi. Termasuk memperjelas dokumen kepemilikannya untuk mengetahui status hukum aset kita,” terang Lukman. Monitoring of Jawa Pos Radar Banyuwangi, jika merujuk peta Banyuwangi tahun 80-an yang menunjukkan lokasi rel kereta api-mulai stasiun Kabat hingga Banyuwangi lama sampai Pantai Boom-maka aset milik PT. KAI cukup banyak.

From 9 titik yang disebutkan, setidaknya melewati wilayah Desa Kedayunan, Dapan Village, Desa Kalirejo kemudian Kelurahan Sumberejo, A room, Kertosari dan Karangrejo. Di mana seluruh wilayah tersebut telah berdiri bangunan permanen baik berupa perumahan, toko hingga pos polisi yang berada di sekitar Patung Kuda.

Lukman menegaskan, PT. KAI menginginkan jarak enam meter dari sisi kiri dan kanan bekas rel kereta harus steril. Padahal di Pasar Pujasera, Kelurahan Karangrejo jarak bekas rel kereta api dengan bangunan toko sudah benar-benar mepet.

“Di luar batas enam meter itu selama tidak sedang digunakan mengembangkan perkereta apian bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan. Tetapi jarak enam meter kanan-kiri rel kereta harus steril,” jelas Lukman.

Meanwhile, inventarisasi aset milik BUMN di bawah Kementerian Perhubungan ditargetkan tuntas dalam waktu cepat. Jika seluruh proses sudah selesai, hal ini akan menegaskan batas-batas jelas mengenai tanah milik PT. KAI.

Dengan kata lain bangunan permanen yang terlanjur dibangun di wilayah tersebut harus siap jika sewaktu-waktu ditertibkan tanpa pemberian ganti rugi. Just knowing, dalam sepekan terakhir beberapa petugas PT. KAI tampak memasang plang di beberapa sudut kota Banyuwangi. Pemasangan plang bertulisan “Tanah Milik PT. KAI” itu dilakukan secara maraton untuk menandai aset milik perusahaan BUMN tersebut.

Pemasangan plang tersebut dilakukan serentak secara nasional. Semua tanah aset milik PT. KAI yang berada di Sumatera dan Jawa, merujuk buku induk aset milik PT. KAI, dipasangi plang itu. Meskipun tanah atau wilayah itu tidak aktif digunakan PT. KAI kembali, tapi sebagian besar lahan itu masih menjadi milik PT. KAI.

Technically, aset tanah milik PT. KAI berada di radius 11 meter dari sisi kanan dan kiri eks rel kereta api. Meski pun tidak aktif digunakan, tapi masih menjadi milik PT. KAI. (radar)