The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Raperda Disahkan, Jam Buka Minimarket di Banyuwangi Dibatasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Raperda-Disahkan,-Minimarket-Dibatasi-16-Jam

Buka Jam 12.00 Closed 03.00

BANYUWANGI – Rencana pembatasan jam operasional toko modern, khususnya minimarket berjaringan di Banyuwangi, selangkah lagi terealisasi. Eksekutif dan legislatif telah menemukan formula pengaturan jam operasional minimarket modern tersebut.

Pembatasan jam operasional minimarket berkonsep franchise itu bakal dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (draft bylaw) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Berdasar hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif, jam operasional minimarket berjejaring tersebut akan dibatasi mulai pukul 12.00 until 03.00.

Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, saat melakukan pembahasan bersama eksekutif, klausul pembatasan jam operasional toko modern tersebut berlangsung alot.

“Dalam pembahasan, sempat muncul dua opsi, ada yang mengusulkan jam operasional minimarket berjejaring berlangsung mulai pukul 10.00 until 24.00, sedangkan opsi kedua antara pukul 12.00 sampai 03.00,” ujarnya kemarin (25/5).

Result, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, eksekutif dan legislatif cenderung memilih opsi kedua. Artinya jam operasional minimarket buka mulai pukul 12.00 until 03.00. Dengan demi kian, operasional minimarket berlangsung selama 16 jam saja.

“Soal jam operasional, sangat debatable. Kami mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait perkembangan toko kelontong, toko eceran, dan pasar tradisional, serta nasib karyawan toko modern, sampai ke wilayah omzet,” kata Sofiandi.

Menurut Sofiandi, kenyataan bahwa di atas pukul 00.00 sangat jarang toko eceran maupun toko kelontong yang beroperasi menjadi salah satu pertimbangan batasan jam operasional toko modern. "So, untuk menyikapi pelayanan kebutuhan masyarakat, disepakati jam operasional minimarket franchise ada kelonggaran hingga pukul 03.00,” tegasnya.

Explained, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Number 112 Year 2007, jam opera sional toko modern non mini market, yakni hypermarket, super market, dan pusat perbelanjaan, start at 10.00 until 22.00.

“Kita merujuk ketentuan tersebut. Karena minimarket tidak diatur dalam Perpres, maka diatur dalam Perda," he explained. Selain membahas jam operasional toko modern, kata Sofiandi, pansus memberikan penegasan kepada pihak Dinas Perindustrian, trade, and Mining (Scattered) serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Penegasan dilontarkan terkait kewajiban pengelola toko modern menjalin kemitraan dengan pelaku Industri Kecil Menengah (SMEs) dan Usaha Mikro, Small, dan Mene ngah (UMKM) local. “Toko modern wajib bekerja sama dengan IKM dan UMKM lokal," he said. (radar)