The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ratna Gugat Cerai Winasa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Gugatan Sudah Terdaftar di PA Banyuwangi

BANYUWANGI – Di tengah kasus hukum yang membelit mantan bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, kabar miring kembali menerpa perempuan yang pernah berkuasa di Bumi Blambangan tahun 2005 until 2010 the. Kabar ter-gres, Ratna tengah menggugat cerai suaminya, I Gede Winasa.

Allegedly, Ratna menggugat cerai Winasa lantaran kekecewaan saat dirinya tersandung kasus hukum pembebasan lahan lapangan terbang (laptop) Blimbingsari, Rogojampi Kecamatan District, Winasa tidak memberikan support. even though, RAL maju sebagai salah satu calon bupati (remove) Banyuwangi atas dorongan pria yang berstatus mantan bupati Jembrana, Bali, the.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan ini menyebutkan, gugatan cerai yang diajukan Ratna sudah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi around 12.00 yesterday (14/11). However, latar belakang Ratna menggugat cerai Winasa masih misteri. Confirmed at work yesterday, Humas PA Banyuwangi, Fathur Rohman, membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai mantan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Banyuwangi tersebut.

Right, kita baru saja menerima gugatan (cerai) atas nama Ratna Ani Lestari, SE. MM," he said. Menurut Fathur, gugatan tersebut sudah diregister dengan Nomor: 6176/PDGT/2012/PA.BWI. Pengajuan gugatan tersebut dikuasakan kepada advokat Ribut Puryadi dan Lilik Asiyah. “Alasan gugatan cerai itu dilayangkan, tidak bisa kami ungkapkan," he said. Explained, setelah menerima berkas gugatan, PA Banyuwangi memiliki waktu paling lambat sebulan untuk menggelar sidang perdana gugatan perceraian tersebut. It means, sidang pertama akan digelar sebelum tanggal 14 December 2012.

Penggugat (Ratna) dan tergugat (Winasa) wajib hadir minimal sekali, yakni pada saat mediasi Mediasi tersebut tidak bisa di wakili pengacara, karena yang tahu isi hati seseorang adalah orang itu sendiri,” jelas Fathur. Masih menurut Fathur, gugatan cerai diajukan ke PA Banyuwangi lantaran sampai saat ini Ratna masih tercatat sebagai warga Jalan Serayu, Panderejo Village, Banyuwangi District.

Gugatan cerai memang se harusnya diajukan kepada PA di mana domisili pihak pe rempuan," he concluded. Meanwhile, sumber lain yang enggan namanya di korankan menyebutkan, Ratna dan Winasa menikah secara muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuwangi District on date 16 April 1988 ago. Selama berumah tangga, pasutri tersebut dikaruniai seorang putri yang kini berusia 15 year. (radar)