The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rayap Dituntut 9 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Otak Pengeroyokan di Desa Cantuk

BANYUWANGI – Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Eko Fajri melayang di Dusun Rampang, Desa Cantuk, Singojuruh District, pertengahan Juli 2015 then? Proses persidangan bagi sebelas terdakwa kasus itu sudah hampir rampung.

Yesterday (4/1) seluruh terdakwa menghadapi tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ada sepuluh terdakwa yang menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan paling berat diterima Hotip alias Rayap, 19,warga Desa Padang, Singojuruh District.

Pemuda itu dianggap sebagai otak di balik penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia. In amar of his claim, Rayap dituntut sembilan tahun penjara.

Tujuh eksekutor lain, yakni Nur Yasin, 24, warga Desa Padang, Mask, 22, Padang Village, Hadi Purnomo, 26, Padang Village, Badrudin, 22, Padang Village, Endra Kasiyono, 20, Desa Plampang, Cluring, Sulton Hadi Wibovvo, 21, Desa Benowo, Kediri, dan Rio Prasetyo, 25, Padang Village, Singojuruh, dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Two other perpetrators, yakni Rikcy Gita Valentina, 19, Desa Plambang, Cluring, dan Jumadin, 29, Padang Village, Singojuruh, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima tahun. Satu terdakwa lagi, MH, 16, yang masih berstatus anak-anak sudah diputus tiga tahun penjara.

JPU menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 verse 2 ke-3 KUHP dan 170 verse 1 KUHP tentang pengeroyokan. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa juga dikemukakan.

Aggravating considerations, korban sampai meninggal dunia. Besides that, perbuatan terdakwa itu menyebabkan korban lain, yakni Syafaat dan Hendri mengalami luka-luka. Besides that, perbuatan terdakwa itu meresahkan masyarakat.

Easing considerations, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Atas dasar itu dan unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP, terdakwa dituntut hukuman sesuai perannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Siti Nurhayati selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pembelaan besok Kamis,” he said. Sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Rasyid, Muswandar, dan Heru Widodo, itu ditunda hingga Kamis besok (7/1).

Just a reminder, kasus penganiayaan yang menimpa syafaat, Eko Fajri, dan Hendri, itu terjadi pada 13 July 2015. Saat itu ketiganya sedang duduk di sebuah poskamling. Tak dinyana datang segerombolan pemuda dengan pentungan di tangan.

Para pelaku langsung menghujani ketiganya dengan pentungan. Eko Fajri tidak bisa mengelak. Dia pun menjadi bulan-bulanan pelaku. Syafaat dan Hendri berhasil meloloskan diri. Then, para pelaku berhasil ditangkap polisi. Tiga diantaranya hingga kini masih buron. (radar)