The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sama-sama Bau Alkohol

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sameBANYUWANGI – District Court (PN) Banyuwangi menyidangkan kasus kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang kemarin (9/1). Terdakwanya adalah Andri Nur diansyah, 26, Residents of Krajan Lingkungan, RT 03/RW 01, Banjarsari Village, Kecamatan Glagah Andri terpaksa duduk di kursi pesakitan lan taran jotosan mautnya terhadap Kholik Bah tiar, 23, warga Jalan Ikan Kem bang Waru, Karangrejo Village, Kecamatan Ba nyuwangi.

Peristiwa yang terjadi se kitar pukul 23.30 Saturday 27 Ok tober 2012 lalu itu mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor yang ditumpangi. The irony, korban meregang nyawa sebelum mendapat perawatan medis. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Widarti SH didampingi dua hakim anggota, Bawono Effendi dan I Wayan Rumega, itu ada lah mendengarkan keterangan saksi. This time, public prosecutor (JPU) Sahroli mendatangkan empat saksi kepersidangan untuk didengar kesaksiannya. Mereka adalah Agus Hermawan, 25, dan Herman Nike, 22, warga Lingkungan Sukorojo, Banjarsari Village.

Dua saksi lain merupakan keluarga korban, yakni Rita (ibu kor ban) dan Didin Priyanto (kakak sepupu korban). Dalam kesaksiannya, Agus said, dia bersama Andri, Didin, dan seorang rekannya yang lain, tengah melintas dari arah selatan. Malam itu mereka mengendarai tiga sepeda motor. Sesampai di tempat kerja dian perkara (crime scene), di depan Hotel Warata, Banjarsari Village, tiba-tiba dia dan tiga rekannya berpapasan dengan gerombolan Kholik yang melintas dari arah utara. Saat berpapasan tersebut, gerombolan Kholik yang berjumlah sembilan orang itu membleyer gas motor mereka.

Even, saat itu motor yang di kendarai Andri nyaris di serempet salah satu sepeda motor yang ditunggangi anggota gerombolan Kholik. “Tidak lama berselang, satu sepeda mo tor gerombolan Kholik jatuh. Kholik yang mengetahui rekannya jatuh langsung melintangkan se peda motornya di tengah jalan. Andri yang saat itu memu tar kendaraannya dan menghampiri Kholik malah disuruh pulang seraya tangannya mendorong dada Andri,Agus explained. Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, Andri me layangkan bogem mentah ke kepala Kholik. as a result, Kholik yang saat itu duduk di atas se peda motor langsung terjatuh dan kepalanya membentur aspal.

“Tapi jatuhnya tidak keras kok. Saya sempat menolong. Otherwise, tidak satu pun anggota gerombolan Kholik yang menolong rekannya yang terjatuh tersebut,” papar Agus. Agus mengakui, when it happened, dia bersama Andri dan dua rekannya yang lain baru saja menenggak minuman keras. “Kami hanya minum bir. Saat saya menolong korban, saya juga mencium bau alkohol. Kemungkinan korban mabuk,”He explained. Pernyataan Agus dikuatkan Herman Nike. Pemuda yang satu ini mengatakan, when it happened, dia bersama Andri dan Agus baru saja minum miras di salah satu cafe di Banyuwangi.

Herman menambahkan, saat ter jatuh dari sepeda motor, kepala bagian belakang Kholik menghantam aspal. “But, tidak sampai terluka. Saya juga tidak melihat tubuh korban mengeluarkan darah," he said. Meanwhile, ibu korban, Rita, mengaku baru mengetahui kejadian tragis yang menimpa putra pertamanya itu se kitar pukul 01.00, Sunday (28/10/2012). At that time, seorang rekan Kholik memberi tahu Rita bahwa putranya dilarikan ke RSUD Blambangan akibat dipukul Andri. “Saat saya sampai RSUD, kata dokter, anak saya sudah tidak tertolong. Saat itu juga suami saya pingsan.

Even, pingsan berkali-kali. Saya tidak tega melihat jasad anak saya,” kata Rita.Meski beberapa saat setelah kejadian ada pihak keluarga pelaku mendatangi rumah Rita dan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,6 million, Rita memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman se berat-beratnya kepada Andri. “Anak saya (Kholik) adalah tulang punggung keluarga. Saya mohon agar yang membunuh anak saya dihukum seberat-beratnya," he asked. Giliran Didin menyampaikan kesaksian. He confessed, before the incident, dia berkumpul dengan Kholik dan beberapa rekannya di sekitar jembatan dekat Pantai Boom. After that, mereka bergeser menuju depan kantor Pemkab Banyuwangi untuk menonton balap liar.

“Di tengah perjalanan, kami terpisah," he said. A moment later, dia bertemu Kholik yang saat itu dibonceng rekannya di depan kantor pemkab. "At that time, kon disi Kholik sudah lemas. Ma tanya terpejam. Wajahnya membiru," he explained. Tahu kondisi korban sudah le mas, beberapa rekan Kholik berinisiatif mengevakuasi pe muda yang satu itu ke RSUD Blambangan. “But, sesampai di RSUD, ternyata adik sepupu saya (Kholik) itu dinyatakan sudah tak bernyawa," he concluded. Usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi, ma jelis hakim meminta JPU men datangkan saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa Kholik, untuk mengetahui penyebab pasti ke matian pemuda tersebut.

“We have postponed the trial until Wednesday next week (16/1),” kata Widarti. Meanwhile, usai sidang, keluarga korban langsung berorasi di halaman PN Banyuwangi. Mereka mendesak JPU menuntut Andri yang telah didakwa melanggar Pasal 351 verse (3) KUHP dengan hu kuman seberat-beratnya seperti yang diatur dalam pasal tersebut “Sebab, ancaman hukuman Pasal 351 KUHP “hanya” tujuh tahun penjara. So, kami ingin jaksa menuntut Andri dengan ancaman hukuman maksimal Pasal 351 the. Jangan sampai pelaku pembunuhan dituntut ringan,” te riak perwakilan keluarga korban. (radar)