The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Satnarkoba Gulung Jaringan Sabu Muncar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Satnarkoba-Polres-Banyuwangi-Gulung-Jaringan-Sabu-Muncar

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali menggulung jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Yesterday, dua pelaku berhasil diamankan, yakni Arif Darmawan, 41, warga Dusun Kedungdandang, Tapanrejo Village, Muncar, dan Ribudiono, 34, Dusun Krajan, Blambangan Village, Muncar.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan barang bukti lainnya. Keduanya diciduk di Dusun Kedungdandang, Tapanrejo Village, Muncar. Penangkapan Arif Darmawan dan Ribudiono merupakan rangkaian dari tertangkapnya empat pelaku narkoba sebelumnya.

Mereka adalah Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Desa Tegalrejo, Purwoharjo District, dan Andi Suharto, 33, residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District. Dua pelaku lainnya yang lebih dulu diciduk adalah Rully Nurdianto, 37, dan Heri Iswanto, 43, both of them are residents of Krajan hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District.

Pengungkapan Arif dan Ribudiono tidak lepas dari pengakuan Andi Suharto. Dia mengaku mendapatkan sabu dari temannya ini. Tidak ingin buruannya lepas, polisi pun berusaha meringkus Arif dan Ribudiono. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, polisi kemudian menyanggong pelaku.

Tidak lama kemudian pelaku muncul. Dengan barang bukti di tangan, keduanya pun langsung disergap petugas. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer.

Polisi kini masih menyelidiki asal-usul sabu yang dimiliki oleh Arif dan Ribudiono. To the officer, keduanya mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya bernama Joni yang tinggal di Banyuwangi. Joni kini masih dalam pengejaran petugas.

As previously reported, Satnarkoba Polres Banyuwangi yang meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai zat psikotropika tersebut. Penangkapan pertama diawali di Hotel Srono Indah. Di sini polisi meringkus dua orang, yakni Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Tegalrejo village, Purwoharjo District, dan Andi Suharto, 33, residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District.

Keduanya digerebek di salah satu kamar saat menggelar pesta narkoba. Dari lokasi kejadian, petu gas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,33 gram dan alat nyabu. Dengan petunjuk dua pelaku yang sudah ditangkap polisi akhirnya bisa meringkus dua pelaku lainnya, yakni Rully Nurdianto, 37, dan Heri Iswanto, 43, keduanya warga Dusun Krajan, DesaTembokrejo, Muncar District, dan Keduanya diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,47 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu kepada Andi Suharto. Polisi kini masih melacak keberadaan pemasok sabu kepada Heri Iswanto. (radar)