The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Satpol PP Bongkar Reklame Bodong

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menyisir reklame telepon seluler (cell phone) bodong di Banyuwangi kemarin (17/2). Perang terhadap reklame tidak berizin maupun reklame yang pajaknya tidak terbayar itu dilakukan untuk meminimalkan potential loss (selisih antara potensi dengan realisasi) penerimaan pajak di Bumi Blambangan.

Tasks executor (Plt) Kepala Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono, mengatakan penertiban reklame kali ini dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP). Sebelum melaksanakan penertiban, Satpol PP telah melayangkan surat teguran pertama hingga teguran ketiga.

“Teguran ketiga kami layangkan Senin (13/2) and today (yesterday) kami kirim surat pemberitahuan sekaligus penertiban," he said. Edy mengaku penertiban dilakukan lantaran pihak pemilik reklame tersebut tidak berizin dan tidak membayar pajak ke pemkab. Akan kami bersihkan semua, mulai yang dipasang di wilayah Kota Banyuwangi maupun di kecamatan-kecamatan,” kata mantan Camat Banyuwangi tersebut.

Edy menambahkan, selain reklame salah satu merek ponsel tersebut, pihaknya juga segera menertibkan reklame-reklame tidak berizin yang lain, termasuk reklame ponsel. “Untuk reklame ponsel yang lain, kami tidak tahu alamatnya. Tetapi mulai hari (yesterday) ini akan kita cari alamatnya. Di mana pun, Jakarta atau Surabaya, akan kami kirim surat teguran lewat faximile," he said.

Meanwhile, Tasks executor (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nafi’ul Huda, mengungkapkan pada 2016 pajak yang tidak terbayar dari keberadaan reklame ponsel tersebut mencapai Rp 90 million. “Itu dari reklame yang terdata saja. Belum termasuk reklame ponsel serupa di kawasan Pelabuhan Ketapang dan di sejumlah titik lain. Total di Banyuwangi mencapai ratusan reklame,he said.

Huda menambahkan jika dikalkulasi dengan tahun 2017, potential loss dari pajak reklame ponsel itu saja mencapai ratusan juta. “Kenapa baru ditertibkan saat ini? Sedianya pada 2016 Bapenda telah dua kali berencana melakukan penertiban reklame ponsel yang pajaknya tidak dibayar tersebut. However, setiap kali penertiban akan dilakukan, ada salah satu pihak yang datang dan menyatakan akan segera membayar pajak," he concluded. (radar)